SAMARINDA – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi dengan alasan tidak memenuhi syarat formal.
Penetapan pasangan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dilakukan dalam rapat pleno KPU Kaltim di Hotel Mercure, Samarinda, pada Kamis (6/2/2025) malam.
Selanjutnya, pada Jumat (7/2/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilgub Kaltim 2024. Dengan pengumuman ini, Rudy-Seno tinggal menunggu jadwal pelantikan yang akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelantikan pasangan ini rencananya akan dilakukan secara serentak oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersamaan dengan tujuh wali kota dan bupati di Kaltim yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai kepala daerah hasil Pilkada 2024.
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Gubernur Terpilih
DPRD Kaltim menjadwalkan rapat paripurna ke-3 pada Jumat (7/2/2025), yang salah satu agendanya adalah pengumuman hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih. Berdasarkan undangan resmi tertanggal 3 Februari 2025 dengan nomor 100.1.4.4/II-234/SetDPRD, rapat paripurna berlangsung di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, pukul 09.30 WITA hingga selesai.
Agenda utama rapat tersebut meliputi:
- Pengesahan Revisi Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang I Tahun 2025.
- Pengumuman hasil penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin, membenarkan adanya agenda tersebut dan menjelaskan bahwa sidang paripurna merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui sebelum pelantikan.
“Karena proses hukum di MK telah selesai, maka DPRD Kaltim akan menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Setelah itu, kita menunggu jadwal pelantikan serentak yang akan ditentukan oleh Kemendagri,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merencanakan pelantikan serentak bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada 20 Februari 2025. Setelah dilantik, Rudy Mas’ud dan Seno Aji akan mengikuti program retreat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Daftar 7 Wali Kota dan Bupati yang Ditetapkan Lebih Dulu
Sebelum KPU Kaltim menetapkan pasangan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, tujuh wali kota dan bupati di Kaltim telah lebih dulu diumumkan sebagai kepala daerah hasil Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan pemilihan di daerah mereka tidak menghadapi sengketa di MK.
Berikut daftar tujuh wali kota dan bupati terpilih di Kaltim:
- Kota Samarinda: Andi Harun – Saefuddin Zuhri
- Kota Balikpapan: Rahmad Mas’ud – Bagus Susetyo
- Kota Bontang: Neni Moerniaeni – Agus Haris
- Kabupaten Kutai Timur: Ardiansyah Sulaiman – Mahyunadi
- Kabupaten Paser: Fahmi Fadli – Ikhwan Antasari
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU): Mudiyat Noor – Abdul Waris Muin
- Kabupaten Kutai Barat: Frederick Edwin – Nanang Adriani
Dalam pidato perdananya sebagai Gubernur Kaltim terpilih, Rudy Mas’ud menegaskan bahwa kepemimpinan di daerah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan Tuhan.
“Amanah ini wajib kami emban dan akan kami pertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat Kaltim serta kepada Allah,” ujar Rudy Mas’ud yang didampingi oleh Wakil Gubernur Kaltim terpilih, Seno Aji, pada Kamis (6/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa keputusan MK telah memberikan kepastian hukum terkait hasil Pilgub 2024 dan menjadi landasan bagi pemerintahannya untuk mulai bekerja.
“Keputusan MK adalah jalan terbaik yang telah diberikan Tuhan. Ini menjadi simbol komitmen kami untuk mengabdikan diri sepenuhnya kepada masyarakat Kaltim,” katanya.
Rudy menyebutkan bahwa tantangan ke depan masih banyak, termasuk persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, kemiskinan, dan stunting. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Kalimantan Timur yang lebih maju.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami tidak bisa bekerja sendiri. Semua elemen masyarakat harus bersatu dan bergerak bersama demi mewujudkan Kalimantan Timur yang lebih baik,” ujarnya.
Sebagai bagian dari rencana 100 hari kerja, Seno Aji menambahkan bahwa mereka akan membentuk tim transisi untuk memastikan keberlanjutan program dari pemerintahan sebelumnya.
“Kami tengah menyeleksi beberapa nama untuk tim transisi dan tim percepatan gubernur. Ini penting agar program dari Penjabat (Pj) Gubernur bisa diselaraskan dengan visi-misi kami,” ungkap Seno Aji.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menjelaskan bahwa penetapan pasangan Rudy-Seno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan setelah MK memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa Pilgub Kaltim 2024.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, KPU Kaltim menetapkan pasangan calon dalam waktu maksimal tiga hari setelah putusan MK dibacakan,” jelas Fahmi.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kaltim Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, memperoleh 996.399 suara atau 55,66 persen dari total suara sah, mengungguli pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Dengan penetapan ini, KPU Kaltim akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kaltim untuk diproses lebih lanjut.
“Alhamdulillah, tahapan Pilkada serentak di Kaltim berjalan lancar berkat kerja sama semua pihak. Kami juga mengapresiasi seluruh penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjaga proses demokrasi ini tetap transparan dan kredibel,” tutup Fahmi.[]
Putri Aulia Maharani