KLH Limpahkan Kasus TPA Limo Depok ke Kejari

KLH Limpahkan Kasus TPA Limo Depok ke Kejari

DEPOK – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal Limo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Kamis, 27 Februari 2025.

Tersangka dalam kasus ini adalah Jayadi, yang diketahui sebagai pengelola TPA ilegal tersebut. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH kepada Kejari Depok.

Deputi Bidang Gakkum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa aktivitas pembuangan sampah ilegal di Limo telah berlangsung sejak 2010 dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Dampak Lingkungan yang Serius

Menurut Rizal, sejak tahun 2014 hingga 2015, kawasan TPA ilegal ini mengalami serangkaian bencana, termasuk kebakaran dan longsor. Pada September 2014, tumpukan sampah bahkan mencapai bibir Kali Pesanggrahan, yang meningkatkan risiko pencemaran air.

Pada 18 September 2015, kebakaran besar terjadi, menghasilkan asap pekat yang menyelimuti Perumahan Panorama Bukit Cinere. Insiden tersebut memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk melakukan upaya pemadaman, pembersihan, dan akhirnya menutup TPA ilegal itu pada 4 Oktober 2015.

Namun, meskipun telah ditutup, kebakaran kembali terjadi berulang kali antara tahun 2021 hingga 2023, termasuk beberapa insiden besar sepanjang 2023. Pada 24 Februari dan 17 Mei 2024, longsoran sampah kembali mencemari sungai di sekitar lokasi, dengan bau menyengat dan asap pekat yang muncul akibat pembakaran yang berlangsung hampir setiap malam.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, KLH mulai menangani kasus ini secara hukum. Pada Juni 2024, tim KLH melakukan verifikasi lapangan, yang kemudian diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 17 September 2024.

Untuk mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut, Pemkot Depok menutup akses masuk ke lokasi dengan pagar beton dan memasang plang larangan pada 9 Oktober 2024. Namun, hanya berselang sehari, kebakaran besar kembali terjadi, memaksa petugas membuka akses agar pemadam kebakaran bisa masuk.

Pada November 2024, KLH akhirnya menyegel lokasi tersebut. Jayadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Oktober 2024 atas dugaan pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada 20 Oktober 2024, Jayadi mulai ditahan dan menjalani pemeriksaan,” jelas Rizal.

Pada November 2024, berkas perkara tahap I diserahkan ke Kejari Depok. Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, penyidik KLH melengkapi berbagai petunjuk dari jaksa (P-19). Hingga akhirnya, pada 19 Februari 2025, Kejaksaan menetapkan status tersangka secara resmi.

Pada 25 Februari 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan pada 27 Februari 2025, tahap dua proses hukum berlangsung dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Depok.

“Dengan penyerahan ini, kasus pengelolaan sampah ilegal di Limo akan segera memasuki tahap persidangan,” pungkas Rizal.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah