Pungli di Wisata Carita Banten, Polisi Tangkap Pelaku

Pungli di Wisata Carita Banten, Polisi Tangkap Pelaku

PANDEGLANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR (30) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di jembatan bambu kawasan wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/4/2025) setelah laporan masyarakat terkait aksi pungli yang meresahkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi kejadian berada di Kampung Silaban, RT 02 RW 05, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DR (30) atas dugaan pungli terhadap pengunjung yang melintasi jembatan bambu di kawasan Pantai Carita,” ujar Kombes Dian, Jumat (4/4/2025).

Menurut penuturan pihak kepolisian, pelaku melakukan pungli dengan meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap wisatawan yang melintasi jembatan tersebut. Aksi ini diketahui telah berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya berhasil dihentikan.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pungutan mencapai sekitar Rp400.000. Dana tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” tambah Dian.Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang guna proses hukum lebih lanjut.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar, khususnya di kawasan wisata yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengunjung. Kombes Dian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di titik-titik wisata. Hal ini penting untuk memastikan tempat wisata di Banten tetap aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk praktik ilegal,” tutupnya.

Masyarakat pun diminta berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan melaporkan tindakan pungli kepada pihak berwenang melalui saluran pengaduan resmi, agar tindakan serupa tidak terus berulang.[]

Putri Aulia Maharani

Berita Daerah Kasus