PANDEGLANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 4 April 2025, dan menjadi bentuk komitmen Polda Banten dalam menjaga kenyamanan serta keamanan pengunjung di destinasi wisata unggulan di wilayahnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaku diketahui berinisial DR, seorang pria berusia 30 tahun yang melakukan pungli terhadap para wisatawan yang hendak melintasi jembatan bambu di Kampung Silaban, RT 02 RW 05, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita. Pelaku memanfaatkan keberadaan jembatan tersebut yang menjadi akses penghubung menuju kawasan pantai dan memberlakukan biaya ilegal sebesar Rp5.000 untuk setiap pengunjung yang melintas.
Praktik pungli ini disebut telah berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari pengakuan pelaku, uang hasil pungli yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp400.000. Uang tersebut, menurut keterangan DR, telah digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak ditemukan adanya indikasi bahwa pelaku bekerja dalam kelompok atau sindikat, namun hal ini masih terus didalami oleh penyidik.
Saat ini, DR sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang untuk proses penyidikan. Kombes Dian menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan masyarakat dan mencoreng citra kawasan wisata yang seharusnya menjadi tempat rekreasi yang nyaman dan aman.
Kawasan Pantai Carita sendiri merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Banten yang ramai dikunjungi, terutama saat akhir pekan atau musim liburan. Karena itu, praktik-praktik pungli seperti ini berpotensi merusak pengalaman wisatawan dan bahkan menurunkan minat pengunjung datang ke lokasi tersebut. Oleh sebab itu, Polda Banten menaruh perhatian besar terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di area publik, termasuk di destinasi wisata.
Lebih lanjut, Kombes Dian Setyawan juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan praktik-praktik serupa di tempat lain. Ia menekankan bahwa pemberantasan pungli merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang berkunjung ke tempat-tempat umum, terutama objek wisata. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kawasan wisata bebas dari tindakan pungutan liar maupun bentuk pemerasan lainnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya ini, khususnya dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau yang dirasa merugikan secara langsung ke pihak berwajib. Penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi kunci dalam menciptakan suasana wisata yang tertib, aman, dan menyenangkan.
Dengan ditangkapnya DR, Polda Banten berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan hal serupa. Polisi juga menyampaikan bahwa langkah-langkah preventif dan edukatif akan ditingkatkan di lapangan, termasuk memberikan pemahaman kepada warga sekitar lokasi wisata agar tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk keuntungan pribadi secara ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kehadiran aparat di lapangan sangat penting sebagai bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat. Polda Banten menegaskan akan terus hadir dan bersikap tegas dalam menjaga ketertiban umum serta menindak pelaku-pelaku yang menyalahgunakan situasi demi kepentingan pribadi. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan kenyamanan wisatawan di Banten diharapkan dapat terus meningkat.[]
Putri Aulia Maharani