SUKABUMI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Sukabumi yang ke-111, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi akan menggelar program isbat nikah pada Agustus 2025 mendatang. Program ini kembali digelar sebagai bagian dari upaya menertibkan dokumen kependudukan bagi warga, terutama yang belum tercatat resmi pernikahannya.
Pejabat Fungsional Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Sukabumi, Rudhiawan, menjelaskan bahwa isbat nikah ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang pernikahannya belum terdaftar secara sah oleh negara. “Ini setiap tahun kami selenggarakan, dengan sasaran utama adalah masyarakat kurang mampu. Program ini menjadi bentuk perhatian Disdukcapil untuk menertibkan dokumen kependudukan mereka,” kata Rudhiawan pada Rabu (16/5).
Program untuk Pasangan Miskin
Rudhiawan menambahkan bahwa kegiatan ini ditujukan khusus bagi pasangan suami istri dari kalangan masyarakat kurang mampu yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Dengan program isbat nikah, mereka akan mendapatkan status pernikahan yang sah secara hukum negara, serta dokumen kependudukan yang lengkap.
“Program ini juga menjadi bentuk kepedulian kami untuk membantu meringankan beban warga, terutama dalam melengkapi dokumen kependudukan yang selama ini belum lengkap,” ujar Rudhiawan.
Dalam pelaksanaan program isbat nikah ini, Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama. Untuk tahun ini, Disdukcapil menyediakan kuota sebanyak 15 pasangan. Hingga saat ini, sudah ada 7 pasangan yang memenuhi syarat, namun mereka tetap harus melalui proses verifikasi dari Pengadilan Agama.
Syarat Pendaftaran dan Proses Verifikasi
Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini dapat mendaftar melalui kelurahan masing-masing dan mengajukan permohonan ke Disdukcapil Kota Sukabumi. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain Kartu Keluarga, KTP, dan surat keterangan pernikahan belum tercatat dari Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran dapat dilakukan hingga pertengahan Juli 2025.
“Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada pertengahan Juli 2025. Kami mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar agar dapat ikut serta dalam program ini dan mendapatkan status pernikahan yang sah secara hukum negara,” tambahnya.
Disdukcapil berharap program ini dapat memberikan manfaat bagi warga, khususnya yang kurang mampu, agar memiliki dokumen pernikahan yang sah dan diakui oleh negara. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh hak-hak administratif seperti akses ke berbagai layanan publik. Semoga program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan membantu menertibkan administrasi kependudukan di Kota Sukabumi.[]
Putri Aulia Maharani