JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia lebih menyukai gula lokal karena karakteristiknya yang lebih kuning dan butirannya yang lebih besar dibandingkan dengan gula impor. Hal ini diungkapkan Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/4/2025).
Dalam persidangan, Tom Lembong bertanya kepada saksi yang juga merupakan Deputi Bidang Usaha Industri Argo dan Farmasi Kementerian BUMN periode 2015-2016, Wahyu Kuncoro, mengenai karakteristik gula konsumsi Indonesia. “Apakah benar bahwa gula konsumsi Indonesia memiliki warna yang lebih kuning dan butiran yang lebih besar daripada standar gula pasir di luar negeri?” tanya Tom.
Wahyu menjelaskan bahwa gula yang diproduksi oleh pabrik-pabrik BUMN memiliki warna yang lebih kuning karena teknologi yang digunakan masih menggunakan sulfur untuk memutihkan gula tersebut. Sementara itu, pabrik-pabrik di luar negeri menggunakan teknologi karbonasi yang lebih maju.
Meskipun demikian, Wahyu menambahkan bahwa meskipun belum ada penjelasan ilmiah mengenai hal tersebut, masyarakat Indonesia cenderung beranggapan bahwa gula yang lebih kuning terasa lebih manis.
Tom Lembong menyarankan bahwa preferensi ini mungkin menjadi alasan mengapa konsumen Indonesia lebih memilih gula lokal. “Benar, kami juga mendengar hal itu,” jawab Tom.
Dalam persidangan tersebut, Wahyu juga mengungkapkan bahwa gula lokal yang diproduksi oleh pabrik BUMN cenderung lebih kasar dengan kristal yang lebih besar karena proses pengolahan menggunakan teknologi yang lebih tua, yang sudah ada sejak zaman Belanda.
Terkait produksi gula tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa meskipun kualitasnya lebih rendah dibandingkan gula yang diolah di pabrik rafinasi, permintaan terhadap gula lokal tetap tinggi karena adanya ketidakseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar. “Produksi di BUMN hanya 1,6 juta ton, sementara kebutuhan mencapai 3 juta ton, sehingga apapun jenisnya tetap diserap pasar,” jelas Wahyu.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula yang ia terbitkan selama periode 2015-2016, yang memberikan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa izin impor tersebut melanggar aturan dan berpotensi memperkaya pihak-pihak yang terlibat.[]
Putri Aulia Maharani