JAWA TIMUR – Ahmad Sadali, seorang karyawan perusahaan pembiayaan PT Summit Oto Finance, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk. Warga Desa Payaman, Kecamatan Nganjuk, ini terbukti bersalah karena menyalahgunakan data kependudukan orang lain untuk mengajukan kredit sepeda motor.
Modus yang digunakan Ahmad tidak dilakukan seorang diri. Ia berkolaborasi dengan tiga pelaku lainnya dalam sebuah sindikat yang memanfaatkan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga tanpa sepengetahuan pemilik, dengan dalih untuk mendapatkan bantuan sosial. Namun faktanya, identitas tersebut digunakan untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor.
“Jadi si terdakwa ini bersama tiga pelaku lain kerja sama memperlancar proses kredit dengan modus pakai KTP orang lain untuk dapat bantuan. Tapi ternyata digunakan untuk kredit sepeda motor,” kata Aprianto Hutomo, kuasa hukum internal PT Summit Oto Finance, kepada wartawan, Jumat (25/04/2025).
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga yang menjadi korban merasa janggal ketika menerima tagihan angsuran sepeda motor, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan kredit. Saat laporan dibuat, diketahui sudah enam kali angsuran berjalan dan korban menunggak selama 15 hari.
“Kami yang kemudian membuat laporan ke Polres Nganjuk karena korban merasa bingung dan tidak tahu-menahu,” jelas Aprianto.
Selain Ahmad Sadali, tiga pelaku lainnya telah lebih dahulu divonis. Yudha Didik Prasyawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, Beny Zusdy Dwisaputra dijatuhi 1 tahun 4 bulan, dan Sunarti—yang berperan sebagai pengumpul KTP dalam jaringan ini—divonis 1 tahun penjara.
Menurut Aprianto, Yudha sebelumnya bekerja di dealer motor Honda, sedangkan Sunarti dikenal sebagai bagian dari jaringan mafia yang bertugas mengumpulkan KTP warga. Motor hasil kredit fiktif tersebut kemudian dijual ke seorang penadah berinisial R, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
“Yudha dan Sunarti bagian dari jaringan mafia. Mereka mencari KTP atas nama debitur fiktif, lalu unit sepeda motor diserahkan kepada penadah berinisial R,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjaga data pribadi dan tidak mudah memberikan KTP untuk keperluan yang tidak jelas. Selain itu, bagi debitur yang menghadapi kesulitan finansial, ia menyarankan agar berkomunikasi langsung dengan pihak leasing untuk mencari solusi.
“Kalau memang tidak mampu membayar angsuran, bisa datang langsung ke PT Summit Oto Finance untuk berdiskusi. Unit bisa dikembalikan tanpa harus berurusan dengan hukum,” pungkasnya. []
Diyan Febriana Citra.