Rumah Ratu Narkoba Disita Polisi!

Rumah Ratu Narkoba Disita Polisi!

PEKANBARU – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali mengambil langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Kali ini, sebuah rumah mewah milik terpidana kasus narkoba Nurhasanah alias Mak Gadi (66), disita oleh penyidik pada Senin (28/04/2025). Penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga kuat dibeli dari hasil kejahatan narkotika.

“Kita telah menyita rumah mewah milik pelaku narkoba, Nurhasanah alias Mak Gadi. Penyegelan atau penyitaan dilakukan tim penyidik TPPU Polres Inhu,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/04/2025).

Menurut Fahrian, proses penyitaan ini melibatkan kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu guna menilai nilai ekonomis aset tersebut. Penilaian ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelum rumah mewah tersebut disita, polisi telah lebih dahulu mengamankan beberapa properti lain milik Mak Gadi. Di antaranya adalah ruko tiga pintu tiga lantai di Kelurahan Dagang dan ruko dua pintu tiga lantai di Kelurahan Kampung Dagang. Penyitaan kedua properti tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Rengat tertanggal 22 Oktober 2024.

Penyitaan terbaru mencakup tiga unit rumah mewah lain yang berada di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, dengan dasar hukum Surat Penetapan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tertanggal 21 April 2025.

“Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Seluruh hasil penghitungan akan segera diproses oleh pihak Bapenda Kabupaten Inhu,” tambah Fahrian.

Mak Gadi dikenal luas di Indragiri Hulu sebagai “ratu narkoba” karena jaringan peredaran sabu yang ia kendalikan melibatkan anggota keluarganya sendiri, termasuk anak dan menantu. Ia sempat ditangkap pada Juli 2020, namun dibebaskan oleh pengadilan karena tidak terbukti bersalah.

Namun, pada Februari 2024, ia kembali diringkus setelah pembantunya, Megawati (32), tertangkap tangan membawa 93 paket sabu seberat 368,27 gram. Dari pengembangan kasus itu, Mak Gadi akhirnya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Salah satu anak Mak Gadi yang sebelumnya berdinas sebagai anggota kepolisian di Polres Inhu juga diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat karena keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang dikelola oleh ibunya. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah