Buruh Karanganyar Digaji Rp1.000 per Bulan

Buruh Karanganyar Digaji Rp1.000 per Bulan

KARANGANYAR – Peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 membawa kisah getir dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Sugiyatmo (50), buruh pabrik tekstil yang telah mengabdi sejak 1993, mengaku hanya menerima upah sebesar Rp1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja pada Juli 2024.

“Saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000,” ujar Sugiyatmo, Kamis (01/05/2025).

Sugiyatmo, lulusan STM yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama lebih dari tiga dekade, tidak tinggal diam. Ia melaporkan kejadian itu kepada Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Karanganyar yang segera memanggil pihak personalia dari perusahaan terkait.

Dalam penjelasan yang disampaikan saat pemanggilan, perusahaan berdalih bahwa pemberian upah sebesar Rp1.000 itu dimaksudkan agar rekening bank para pekerja tetap aktif dan tidak diblokir. “HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati,” ungkap Sugiyatmo.

Tidak menerima alasan tersebut, Sugiyatmo dan rekan-rekannya membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan para pekerja dan memerintahkan perusahaan membayar hak-hak buruh sesuai ketentuan. Meski demikian, eksekusi putusan belum bisa dilakukan karena perusahaan diberi waktu selama 14 hari untuk menyampaikan tanggapan.

Selama masa dirumahkan, Sugiyatmo bertahan hidup dengan bekerja serabutan. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena merasa diperlakukan tidak manusiawi setelah puluhan tahun loyal terhadap perusahaan. “Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini,” keluhnya.

Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno, mengecam keras perlakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus Sugiyatmo bukanlah kejadian tunggal, melainkan mencerminkan kondisi buruh yang masih jauh dari keadilan di Karanganyar. “Ada banyak pekerja yang hanya mendapatkan upah hanya seribu rupiah per bulan, dan ini bukan omong kosong, bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar,” tegasnya. []

Diyan Febriana Citra

Berita Daerah Hotnews