SALATIGA – Ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar demonstrasi di lingkungan kampus, Jumat (02/05/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap keputusan Rektor UKSW yang melakukan pergantian jajaran dekana secara mendadak.
Mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol duka terhadap kondisi kampus, massa aksi memulai demonstrasi dengan longmarch sejauh satu kilometer dari area fakultas menuju kantor Rektorat di Kampus Kartini. Sepanjang aksi, para mahasiswa menyampaikan orasi dan menempelkan selebaran yang memuat kritik terhadap kebijakan pimpinan universitas.
Koordinator aksi, Rezky Passiuola, menilai langkah rektorat telah melanggar prinsip-prinsip keadilan dan moralitas yang selama ini dijunjung tinggi di UKSW. “Kami selama ini sudah diam melihat polah pimpinan universitas. Namun dengan adanya pergantian dekan dan jajaran, mahasiswa FH satu suara menyatakan menolak,” ujar Rezky.
Surat keputusan yang menjadi dasar pergantian dikeluarkan pada 30 April 2025 pukul 23.00 WIB dan langsung diberlakukan per 1 Mei 2025. Menurut Rezky, waktu penerbitan SK tersebut menimbulkan kecurigaan akan proses pengambilan keputusannya.
Para pejabat yang diberhentikan antara lain Prof. Dr. Umbu Rauta selaku Dekan, Ninon Melatyugra, S.H., M.Hum. selaku Kepala Program Studi S1, Freidelino P.R.A. de Sousa, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator KKK, serta Prof. Dr. Christina Maya Indah, S.H., M.Hum. dari jabatan Kepala Prodi S2.
“Kami bukan pendukung personal mereka, tetapi menolak penyalahgunaan kekuasaan,” tambah Rezky. Ia menegaskan, pergantian secara tiba-tiba itu akan berdampak pada stabilitas akademik dan proses perkuliahan mahasiswa.
Sejalan dengan hal tersebut, dosen FH UKSW, Krisna Djaja Darumurti, menyebut pergantian tersebut sebagai keputusan yang tidak rasional dan menimbulkan dampak kerusakan dalam suasana belajar. “Ini mengganggu perkuliahan. Mahasiswa menjadi tidak nyaman. Tentu akan ada aksi lanjutan,” ucapnya.
Krisna menilai jalan terbaik untuk meredakan ketegangan ialah dengan mencabut surat keputusan tersebut. “Ini demi terciptanya suasana kondusif dan sejalan dengan suara hati mahasiswa.”
Hingga berita ini diturunkan, Rektor UKSW Prof. Intyas Utami belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum tersebut. []
Diyan Febriana Citra.