Ikut LSM, Guru Honorer Dikeluarkan

Ikut LSM, Guru Honorer Dikeluarkan

SUMENEP — Seorang guru honorer bernama Rasulullah (43), yang mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek II, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengaku telah diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak. Keputusan tersebut diterimanya pada 3 Mei 2025, setelah lima tahun mengabdi sebagai pengajar pendidikan agama Islam, membaca, dan menulis Al-Qur’an.

“Iya, saya dikeluarkan dari sekolah, sudah tidak mengajar lagi,” ujar pria yang akrab disapa Pak Rasul, saat ditemui di Sumenep, Minggu (05/05/2025).

Rasul mengisahkan bahwa dua hari sebelum pemecatan, dirinya menerima undangan rapat yang dikirim melalui grup pesan elektronik guru terkait kegiatan pembinaan dan persiapan acara perpisahan sekolah. Ia tidak menaruh curiga, meski sebelumnya sempat ditanya oleh wali murid tentang undangan tersebut. “Saya tidak curiga apa-apa. Hanya sempat ada wali murid yang bertanya, katanya ada undangan ke sekolah. Saya sampaikan, undangan itu hanya khusus guru, tidak dengan wali murid,” ujarnya.

Namun, saat rapat digelar, suasana menjadi tidak biasa. Ia menyebutkan bahwa para guru dan tenaga honorer lain tiba-tiba diminta meninggalkan ruangan, hanya dirinya yang tetap diminta tinggal. “Saat itu hanya ada saya, Pak Modo Lelono, Kepala Sekolah, dan pengawas,” tutur dia.

Tak lama kemudian, enam orang masuk ke ruang rapat. “Setahu saya, empat orang memang wali murid, satu orang komite, dan satu lagi orang dekat Kepala Desa (Kades) kayaknya. Namanya Husnul,” ungkap Rasul.

Dalam pertemuan itu, sejumlah wali murid menyampaikan tuntutan agar dirinya diberhentikan dari sekolah, bahkan meminta agar keputusan itu segera dilakukan hari itu juga. “Mereka bahkan ada yang bilang, harus dikeluarkan hari itu juga. Jangan sampai besok. Jika tidak, para wali murid mengancam akan memindahkan anaknya dari sekolah,” katanya.

Pak Rasul menduga pemecatan ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam kegiatan LSM yang membantu dokumentasi foto program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024. Sekitar 10 hari sebelum diberhentikan, ia sempat membantu rekannya, Aan, mengambil gambar rumah-rumah penerima bantuan di desa.

“Katanya karena saya ikut lembaga swadaya masyarakat (LSM),” ucapnya singkat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan terkait alasan pemberhentian Rasulullah secara mendadak. Kasus ini menyoroti perlakuan terhadap guru honorer yang sering kali berada dalam posisi rentan dan tanpa perlindungan hukum yang jelas. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah