Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia Singkil, Kerugian Capai Rp 1,2 M

Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia Singkil, Kerugian Capai Rp 1,2 M

ACEH SINGKIL – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Singkil, yang mengakibatkan kerugian hingga lebih dari Rp 1,2 miliar. Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh, Kompol Mahliadi, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan. Mahliadi menambahkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan untuk memastikan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan.

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi, Senin (05/05/2025).

Dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan diduga terlibat dalam transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong. Modus pertama yang digunakan adalah transaksi cash to account melalui aplikasi RS POS, yang memanipulasi penyetoran dana. Meskipun sistem mencatat ada penyetoran uang, faktanya tidak ada dana yang masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Modus kedua melibatkan aplikasi SOPP Pospay, di mana memanfaatkan akun dan rekening beberapa karyawan PT Pos Indonesia untuk melakukan transaksi cash in giro. Terduga pelaku mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 512.110.000. Secara keseluruhan, kerugian yang dialami PT Pos Indonesia mencapai Rp 1.203.364.282 akibat kedua modus tersebut.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan melengkapi administrasi penyidikan. Proses hukum terhadap pelaku juga segera dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kerugian besar yang dialami PT Pos Indonesia serta keterlibatan pejabat yang seharusnya menjaga integritas perusahaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar dapat membawa pelaku ke pengadilan dan memastikan keadilan bagi korban. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Kasus