SAMARINDA– Lebih dari sebulan setelah aktivitas tambang ilegal merusak Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Kalimantan Timur, penyelidikan kasus tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan. Hingga kini, polisi belum juga menetapkan pelaku yang bertanggung jawab atas kerusakan yang mencapai 3,2 hektare tersebut.
Hutan yang rusak merupakan bagian dari blok konservasi dan perlindungan yang selama ini menjadi lokasi penelitian, pendidikan, serta pelatihan bagi sivitas akademika Unmul. Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, menegaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal telah merusak hutan sekunder tua yang menjadi habitat bagi berbagai satwa liar, termasuk orangutan, beruang madu, dan lutung merah. “Jenis kayu yang hilang antara lain ulin, meranti, hingga bawang-bawangan dari famili Dipterocarpaceae,” jelas Rustam saat diwawancarai, Senin (05/05/2025).
Meski kawasan tersebut terdampak, Rustam meyebutkan bahwa kegiatan penelitian dan praktikum di Hutan Pendidikan Unmul masih berjalan, karena hutan tersebut terbagi menjadi tiga sektor. Meski begitu, dia menambahkan bahwa proses hukum terkait kasus ini tetap berjalan, namun hingga kini belum ada penetapan siapa aktor intelektual di balik penambangan ilegal tersebut.
Rustam juga mengungkapkan bahwa pihak kampus dan mahasiswa terus mendesak agar penegakan hukum dilaksanakan secara tegas. “Kami berharap setidaknya ada aktor intelektual yang ditindak, untuk membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan masih berjalan di negeri ini,” tambahnya. Hari itu, pihak kampus bahkan diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD setempat sebagai bentuk perhatian terhadap masalah ini.
Seseorang berupaya menghubungi pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan, namun Kombes Yulianto, Humas Polda Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwa pihaknya enggan memberikan informasi lebih lanjut. Dia mengatakan, polisi akan menggelar jumpa pers ketika laporan terkait kasus ini telah selesai.
Sementara itu, dalam laporan yang diterbitkan pada 22 April 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan masih terus melakukan penyelidikan mengenai aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan hutan Unmul. Dugaannya, pelaku mungkin terkait dengan perusahaan tertentu yang terlibat dalam kegiatan penambangan tersebut.
Keterlambatan dalam penyelesaian kasus ini menambah kecemasan, karena kerusakan yang terjadi tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng upaya pelestarian lingkungan yang menjadi bagian penting dari institusi pendidikan tersebut. []
Diyan Febriana Citra.