MATARAM – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Zaknul Majdi, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa (06/05/2025) pukul 08.18 Wita. TGB yang mengenakan batik hitam dengan motif merah dan oranye, serta celana dan kopiah hitam, tiba di kantor Kejati NTB dengan langkah tenang. Ia langsung menuju ruang lobi dan melakukan registrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), menerima ID card tamu khusus, lalu menuju lift untuk memasuki ruang pemeriksaan.
TGB hanya sempat menyapa petugas Kejaksaan dan beberapa wartawan yang menantinya di lokasi. Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, mengonfirmasi kedatangan TGB untuk memenuhi undangan kejaksaan. “TGB langsung masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB,” ujarnya saat dikonfirmasi di lokasi. Efrien juga menyebutkan bahwa penjelasan lebih lanjut akan diberikan setelah pemeriksaan selesai. Hingga siang hari, TGB masih menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTB.
Ini bukan pertama kalinya TGB dipanggil oleh Kejati NTB. Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, ia diperiksa bersamaan dengan penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiyadi Hesaenie Sayuti, terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan Pemda untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), yang gagal terealisasi. Proyek pembangunan NCC yang seharusnya melibatkan kerjasama Pemda NTB dan PT Lombok Plaza diduga merugikan negara sebesar Rp 15,2 miliar.
Kasus tersebut terjadi di masa pemerintahan TGB sebagai Gubernur NTB. Dalam prosesnya, dana Pemda yang disetujui untuk proyek tersebut sebesar Rp 12 miliar hanya tercatat sebesar Rp 6,5 miliar yang disetorkan kembali ke Pemda. Sisanya, diduga disalahgunakan oleh mantan Sekda NTB. Sebagai konsekuensinya, Rosiyadi Sayuti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, TGB, yang kini menjadi mantan politisi Partai Perindo, kembali diminta untuk memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kejati NTB masih terus mendalami peran TGB dalam kasus ini, meski sejauh ini ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini turut menyoroti transparansi pengelolaan proyek-proyek yang melibatkan dana Pemda, serta komitmen Kejati NTB untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara. Kini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. []
Diyan Febriana Citra.