MEDAN – Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara setelah diduga menembak seorang remaja hingga tewas saat menangani aksi tawuran di Tol Belmera, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (04/05/2025).
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi kelancaran proses pemeriksaan terhadap perwira menengah tersebut. “Sesuai arahan dari Mabes Polri, Pak Kapolres sementara dinonaktifkan selama sebulan. Ini untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan,” ujar Whisnu di Mapolda Sumut, Selasa (06/05/2025).
Untuk sementara, posisi Kapolres Belawan digantikan oleh AKBP Wahyudi. Penunjukan ini, menurut Whisnu, bertujuan agar pelayanan kepolisian di wilayah Belawan tetap berjalan tanpa gangguan. Selain itu, Kompolnas juga dilibatkan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Insiden tersebut bermula saat AKBP Oloan melakukan patroli pada dini hari setelah memimpin apel siaga di Posko Berkawan. Ketika melintasi Tol Belmera, kendaraan dinas yang ditumpanginya dihadang oleh kelompok pelaku tawuran. Situasi gelap dan lemparan batu serta mercon dari massa membuat suasana semakin tidak terkendali.
“Dia melepaskan tiga tembakan peringatan. Namun massa tidak mundur dan terus melakukan penghadangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kondisi yang mencekam, Oloan kemudian melepaskan tembakan yang diarahkan ke bagian kaki. Sayangnya, peluru mengenai dua remaja. Muhammad Syuhada (15) tertembak di bagian perut dan meninggal dunia. Sementara itu, remaja lainnya berinisial B (17) mengalami luka di tangan.
Tewasnya Syuhada memicu duka dan kecurigaan dari pihak keluarga yang merasa kehilangan secara tidak wajar. Mereka mempertanyakan alasan penggunaan senjata api dalam upaya pembubaran tawuran yang melibatkan anak-anak usia sekolah.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh tim internal kepolisian, sementara masyarakat menanti transparansi dalam proses hukum terhadap pejabat yang seharusnya menjadi pelindung warga. []
Diyan Febriana Citra.