JAKARTA – M. Adhiya Muzakki (MAM), sosok yang dikenal sebagai pengendali tim buzzer, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menerima dana mencapai Rp864,5 juta guna menyebarkan narasi negatif terhadap para penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara korupsi.
Dana dalam jumlah besar itu disebut berasal dari advokat Marcella Santoso (MS), yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (07/05/2025).
“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” ujar Qohar di hadapan media. Ia merinci bahwa dana itu diterima dalam dua tahap. Pertama, MAM memperoleh Rp697.500.000 melalui Indah Kusumawati, staf keuangan pada kantor hukum AALF. “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” katanya.
Selanjutnya, tahap kedua penyerahan dilakukan oleh Marcella melalui kurir dari kantor hukum yang sama, dengan jumlah Rp167.000.000.
Adhiya tidak sendiri dalam kasus ini. Ia disebut bekerja sama dengan tiga tersangka lain yang lebih dulu ditahan: Marcella Santoso, Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB), yang merupakan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV.
Sebagai pimpinan dari “tim cyber army”, Muzakki berperan mengorganisasi 150 akun buzzer untuk menyebarluaskan konten-konten yang bertujuan menjatuhkan kredibilitas institusi Kejaksaan Agung. Konten-konten tersebut disusun oleh Tian Bahtiar, lalu disebar di berbagai platform media sosial dan situs daring.
Perbuatan tersebut diduga merupakan bentuk pemufakatan jahat untuk menghalangi proses hukum dalam sejumlah perkara korupsi. Muzakki dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, Adhiya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Marcella, Junaedi, dan Tian, telah lebih dulu mendekam di tahanan atas dugaan peran mereka dalam upaya menghambat penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. []
Diyan Febriana Citra.