DEPOK – SDN Utan Jaya yang terletak di kawasan Cipayung, Kota Depok, kembali mengalami penyegelan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut. Ini merupakan penyegelan kedua kalinya dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Penyegelan terbaru diketahui terjadi pada awal Mei 2025. Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, tampak gerbang sekolah bagian kiri dikunci dengan rantai besi. Dua buah spanduk bertuliskan klaim penyegelan pun masih terpasang di lokasi sejak penyegelan pertama pada Januari lalu.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, membenarkan adanya tindakan penyegelan ini. Ia menyatakan bahwa aktivitas belajar-mengajar di SDN Utan Jaya saat ini terpaksa dialihkan ke sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Informasi dari Disdik Depok, (siswa) tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online,” ujar Nina saat dikonfirmasi pada Rabu (07/05/2025).
Penyegelan tersebut mengundang keprihatinan sekaligus kekesalan dari Pemerintah Kota Depok. Nina menuturkan bahwa Pemkot telah melakukan mediasi dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris sejak penyegelan pertama. Dalam pertemuan itu, Pemkot menegaskan bahwa lahan sekolah adalah aset milik pemerintah.
“Kalau mereka punya bukti yang valid, silakan gugat,” kata Nina. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot akan mematuhi setiap keputusan hukum yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun hingga kini, gugatan hukum belum juga diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
“Pemkot menantang para ahli waris untuk menggugat terkait kepemilikan lahan tersebut, tapi mereka tidak pernah mau melakukannya,” tambahnya.
Dengan belum adanya kejelasan hukum dan penyegelan yang terus berulang, Pemerintah Kota Depok berencana melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
“Iya, (sementara ini) mau buat laporan polisi (LP) dulu,” ungkap Nina.
Pemkot berharap tindakan hukum dapat memberi kejelasan atas status kepemilikan lahan serta mengakhiri polemik yang berdampak pada proses belajar siswa. []
Diyan Febriana Citra.