MAKASSAR – Aksi sejumlah manusia silver di Kota Makassar berujung ricuh setelah mereka melakukan perlawanan terhadap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang hendak menertibkan keberadaan mereka di ruas jalan.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (08/05/2025) siang di kawasan lampu lalu lintas perempatan Jalan Veteran Utara dan Jalan Sungai Saddang Baru, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman video, tampak beberapa anggota Satpol PP mendekati sejumlah manusia silver yang tengah beraktivitas di jalan. Namun, saat upaya penertiban dilakukan, beberapa dari mereka bereaksi dengan tindakan anarkis. Mereka menyerang petugas menggunakan batu, bahkan sempat membuat dua petugas wanita menjauh demi menghindari lemparan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Makassar, Fatur Rahim, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari operasi rutin pihaknya terhadap aktivitas manusia silver yang kerap dianggap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan di jalan raya.
“Iya memang reaksi dari mereka (saat hendak ditertibkan), kami memang secara rutin (melakukan penertiban), tadi mereka dalam skala agak banyak mungkin karena kami lakukan secara tiba-tiba terjadilah reaksi begitu,” ujar Fatur kepada awak media pada Kamis malam.
Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap penertiban. Namun, Fatur mengakui bahwa adanya penolakan dari kelompok manusia silver yang tidak kooperatif membuat situasi menjadi tidak terkendali.
Manusia silver adalah sebutan bagi individu yang mengecat seluruh tubuhnya dengan cat warna perak dan beraksi di jalanan untuk meminta uang kepada pengguna jalan. Fenomena ini menjadi sorotan karena selain membahayakan diri sendiri, keberadaan mereka juga dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas.
Fatur menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan menempuh langkah hukum bila ditemukan pelanggaran pidana dalam aksi-aksi serupa ke depan. []
Diyan Febriana Citra.