JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa seluruh pekerja rumah ibadah, tanpa terkecuali, kini berhak menikmati layanan transportasi umum secara gratis. Keputusan ini menindaklanjuti usulan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sebelumnya mendorong agar pekerja rumah ibadah selain marbut turut dimasukkan dalam daftar penerima manfaat transportasi gratis.
Kebijakan ini menegaskan bahwa baik marbut, pekerja gereja, vihara, pura, maupun kelenteng kini bisa menggunakan layanan TransJakarta, MRT, dan LRT tanpa dipungut biaya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, pada Sabtu (10/05/2025) di Jakarta.
“Semua, semua (pekerja rumah ibadah gratis naik transportasi umum),” kata Chico saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah pekerja di rumah ibadah non-Muslim juga mendapat fasilitas serupa.
Chico menjelaskan bahwa kesalahpahaman sempat muncul karena beredarnya daftar lama yang hanya mencantumkan marbut sebagai penerima manfaat. Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memperbarui informasi tersebut dan menyatakan bahwa seluruh pekerja rumah ibadah kini tercakup dalam kebijakan ini.
“Cuma masalahnya, sudah pernah ada list yang keluar (marbut digratiskan naik transportasi umum), terus direcycle terus sama orang. Kalau tanya ke Dishub, memang (semua) pekerja rumah ibadah,” sambung Chico.
Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah positif dalam memperluas cakupan penerima transportasi gratis. Ia juga mendorong agar kategori penerima manfaat diperluas untuk mencakup pekerja di seluruh rumah ibadah.
“Ini bentuk kebijakan yang baik karena berpihak kepada transportasi publik. Namun kebijakan saat ini dan sebelumnya belum mengakomodasi penggratisan bagi golongan pekerja di rumah ibadah lain selain marbut, seperti pekerja di rumah ibadah gereja, vihara, pura, dan kelenteng yang perlu diakomodir,” ujar Francine.
Berdasarkan ketentuan terbaru, penerima layanan gratis terbagi menjadi dua kategori: pemegang Jakcard Combo dan TJ Card. Jakcard Combo diperuntukkan bagi PNS dan pensiunan Pemprov DKI, tenaga kontrak, pemilik KJP, pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI, penghuni rusunawa, dan anggota PKK. Sementara itu, TJ Card diberikan kepada lansia, penyandang disabilitas, veteran, penerima raskin, penduduk Kepulauan Seribu, pengurus rumah ibadah, tenaga pendidik PAUD, petugas larva monitor, serta anggota TNI dan Polri.
Dengan penyesuaian kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendorong pemerataan akses transportasi publik serta penghargaan terhadap keberagaman profesi dan agama di ibu kota. []
Diyan Febriana Citra.