UNGARAN – PT Duniatex Setia Sandang Asli Tekstil yang beroperasi di Kabupaten Semarang menyatakan komitmennya untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka. Langkah ini diambil setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menyegel outlet IPAL perusahaan tersebut, yang terbukti mencemari Sungai Kaligung di Kalirejo, Ungaran Timur.
Kesepakatan untuk perbaikan sistem IPAL dilakukan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugroho, pada Rabu (14/05/2025). Dalam pertemuan itu, Bupati Ngesti menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas pengolahan IPAL serta perbaikan fasilitas pendukung lainnya. Selain itu, pengerukan lumpur di bak sedimentasi juga diperlukan untuk mencegah melubernya limbah cair berbahaya ke sungai.
“Di antaranya, kami meminta agar kapasitas pengolahan IPAL ditingkatkan, dan fasilitas pendukungnya diperbaiki. Pengerukan lumpur di bak sedimentasi juga harus dilakukan untuk mencegah melubernya limbah,” ujar Ngesti.
Bupati Ngesti berharap agar PT Duniatex dapat mempercepat proses perbaikan sistem pengolahan limbah agar segel outlet IPAL bisa segera dibuka dan operasional pabrik kembali berjalan. Ia juga menekankan pentingnya perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir, dan para pekerja tidak terus terdampak oleh penghentian produksi.
Hennokh Herman Widodo, HRD Manager PT Duniatex, menyatakan bahwa pihaknya menerima seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam rapat tersebut. “Kami berharap pengelolaan limbah di masa depan akan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menegaskan bahwa penegakan aturan lingkungan tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi.
“Namun, jaminan investasi yang bermutu harus diimbangi dengan jaminan pelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Semarang telah mengeluarkan surat peringatan kepada PT Duniatex pada 20 Februari 2024 terkait pelanggaran lingkungan. Surat itu berisi sanksi administratif berupa kewajiban perusahaan untuk menyusun dokumen lingkungan baru menyusul perluasan lahan dan peningkatan kapasitas pabrik.
Meskipun demikian, pengaduan masyarakat terkait pencemaran Sungai Kaligung terus berlanjut. DLH bahkan memperpanjang sanksi administratif pada 19 September 2024 dan memberikan waktu 90 hari kerja bagi perusahaan untuk menyelesaikan perbaikan pada sistem IPAL mereka.
Perbaikan sistem IPAL ini menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang selama ini terjadi akibat limbah industri, serta memastikan keberlanjutan produksi di PT Duniatex. []
Diyan Febriana Citra.