Remaja SMP Curi Motor demi Jalan-jalan

Remaja SMP Curi Motor demi Jalan-jalan

MEDAN – Dua remaja yang masih berstatus pelajar SMP ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua remaja tersebut, laki-laki berinisial SS (15) dan perempuan berinisial DR (15), mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk memiliki kendaraan pribadi agar bisa digunakan untuk jalan-jalan.

Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Ronal Sihite, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (10/05/2025) di rumah korban, Saria Siahaan (53), yang berada di Desa Jati Rejo. Korban melapor kepada polisi setelah sepeda motor Honda Vario miliknya hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Pada rekaman CCTV, terlihat seorang perempuan mengenakan celana training hitam (pelaku DR) membawa sepeda motor korban, sementara seorang remaja laki-laki (SS) mengenakan baju abu-abu dan celana ponggol mengendarai sepeda motor Honda Supra X,” ujar Iptu Ronal, Kamis (15/05/2025).

Berdasarkan bukti rekaman tersebut, polisi kemudian mendatangi rumah DR di Kecamatan Pagar Merbau pada Selasa (13/05/2025). Di rumah DR, polisi menemukan sepeda motor Honda Supra X yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Saat diinterogasi, DR mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, pada hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di rumah SS yang berada di Kecamatan Bangun Purba. Di sana, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Vario milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat diinterogasi lebih lanjut, kedua remaja ini mengaku bahwa mereka melakukan pencurian hanya karena ingin memiliki sepeda motor agar bisa digunakan untuk jalan-jalan.

“Keduanya mengaku bahwa motivasi mereka adalah untuk memiliki kendaraan pribadi demi dapat jalan-jalan bersama,” jelas Iptu Ronal.

Saat ini, kedua remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa meskipun keduanya masih anak di bawah umur, tindakan pencurian tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah