Pemkot dan GKR Bahas Sumbu Filosofi

Pemkot dan GKR Bahas Sumbu Filosofi

YOGYAKARTA — Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Pemerintah Provinsi DIY dan Penghageng Datu Dana Suyasa, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, menggelar pertemuan di Balai Kota Yogyakarta pada Rabu (14/05/2025) guna membahas peraturan wali kota (Perwal) terkait penataan kawasan sumbu filosofi. Peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan pengelolaan kawasan dengan standar pelestarian yang ditetapkan oleh UNESCO.

Dalam pertemuan tersebut, GKR Mangkubumi menyampaikan bahwa keterlibatannya bertujuan untuk mendukung pembahasan regulasi sebagai bagian dari pelestarian nilai-nilai historis dan budaya di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa penataan akan difokuskan pada zona inti, zona penyangga, serta aspek-aspek penyesuaian lainnya sesuai mandat lembaga internasional tersebut.

“Poin-poin penataan kawasan mencakup penataan di zona inti, zona penyangga, dan penataan sesuai dengan amanah UNESCO,” ujar GKR Mangkubumi.

Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini belum dilakukan evaluasi terhadap kawasan sumbu filosofi karena rancangan Perwal masih dalam tahap pembahasan internal. Proses ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek regulasi dapat diterapkan secara tepat tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemkot dan pemprov dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan yang tetap menjaga warisan budaya.

“Regulasi ini mengatur kawasan inti, penyangga, hingga zona pengembangan. Sudah kita tetapkan bersama provinsi dan kota, sehingga tidak ada lagi perdebatan dalam pelaksanaannya nanti,” jelas Hasto.

Menurutnya, kehadiran Perwal akan memudahkan masyarakat dalam menjalankan aktivitas pembangunan, karena rambu-rambu dan ketentuan teknis sudah ditentukan secara jelas. Batas ketinggian bangunan, tata ruang, dan zonasi pembangunan menjadi bagian penting dalam Perwal tersebut.

“Jadi masyarakat tinggal menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Tidak ada keraguan karena semua batas dan zona sudah ditetapkan. Keputusan ini memberikan kepastian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hasto menekankan bahwa substansi Perwal ini tidak hanya bertujuan menjaga keteraturan kawasan sumbu filosofi, namun juga memberi kejelasan arah pembangunan. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan tanggung jawab pelestarian budaya.

“Spirit-nya adalah menata dengan baik, memberi kejelasan dalam pengembangan wilayah. Tinggal menunggu pengesahan Perwal,” pungkasnya. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews