Empat Rumah di Bekasi Disita Pengembang

Empat Rumah di Bekasi Disita Pengembang

BEKASI – PT Hasana Damai Putra (HDP), pengembang perumahan, melakukan penyitaan terhadap empat rumah di Perumahan Harapan Mulya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (15/05/2025). Penyitaan ini dilakukan setelah para pemilik rumah gagal melunasi kewajiban pembayaran yang sudah tertunda selama bertahun-tahun.

Nimim Putri Safira, Kepala Divisi Legal PT HD, menjelaskan bahwa para penghuni rumah tersebut sebelumnya memilih skema pembayaran cash bertahap, di mana mereka mencicil langsung kepada pengembang. Namun, beberapa pemilik rumah gagal memenuhi kewajiban pembayaran mereka, bahkan ada yang menunggak sejak tahun 2015.

Keempat rumah yang disita masing-masing milik GP, N, SP, dan SA. Rumah tersebut terletak di Blok 3HM Nomor 1, Blok 26HM Nomor 49, Blok 26HM Nomor 52, dan Blok 9HM Nomor 1. Sebelum melakukan penyitaan, pihak pengembang sudah mengirimkan surat peringatan dan memberi kesempatan kepada penghuni untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada upaya dari penghuni untuk membayar atau mengosongkan unit rumah.

Pada 25 April 2025, pihak pengembang kembali mengirimkan surat permintaan pengosongan dengan batas waktu 14 hari. Namun, tidak ada tanggapan positif dari para penghuni.

Safira menambahkan, beberapa penghuni yang menunggak diketahui menyewakan rumah yang belum dilunasi kepada pihak lain. Salah satu kasus yang terungkap adalah dugaan penjualan unit rumah secara ilegal oleh SA kepada seorang pria berinisial AHA. AHA bahkan mengklaim dirinya sebagai perwakilan para penghuni yang menunggak, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pihak PT HD pun menegaskan bahwa meskipun sudah ada upaya-upaya komunikasi dengan penghuni untuk menyelesaikan masalah ini, tidak ada itikad baik dari pihak penghuni untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Sebagai langkah terakhir, pengembang terpaksa melakukan penyitaan terhadap empat unit rumah tersebut.

Penyitaan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih skema pembayaran properti dan selalu memenuhi kewajibannya. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews