YOGYAKARTA – Kota Yogyakarta akan memulai penataan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) pada 1 Juni hingga 6 Juni 2025. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana untuk memagar area TKP ABA mulai 1 Juni, dengan harapan pedagang dan juru parkir bisa segera berpindah ke lokasi baru pada 6 Juni mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Juni, pemagaran akan dilakukan sebagai langkah awal penataan. Meskipun demikian, pada hari itu juga pedagang masih diperbolehkan untuk beraktivitas di sekitar TKP ABA guna mempersiapkan perpindahan ke lokasi yang telah disiapkan.
“Kami berharap pada 6 Juni nanti mereka sudah bisa berpindah dengan tertib ke tempat baru yang sudah disiapkan,” ujar Beny dalam konferensi pers pada Jumat (16/05/2025).
Beny menambahkan bahwa proses pemindahan membutuhkan waktu lebih dari satu hari. Menurutnya, meskipun pemagaran dimulai pada 1 Juni, proses perpindahan pedagang dan juru parkir ke lokasi baru tidak dapat selesai dalam waktu singkat.
“Pokoknya ora sedina njur rampung, dipagar kan ora iso (enggak bisa). Sampai tanggal 6 ini bersama-sama bergeser ke tempat yang baru di sana disiapkan,” katanya.
Pemerintah DIY telah menyiapkan lokasi baru untuk parkir pengunjung Malioboro, yakni di area parkir Ketandan, yang terletak tidak jauh dari Jalan Malioboro. Beny menegaskan bahwa yang dipindahkan adalah tempat parkirnya, bukan para tukang parkir.
“Yang kita pindahkan tempat parkirnya, bukan tukang parkirnya,” ujar Beny.
Bangunan parkir yang ada di TKP ABA juga akan dipindahkan ke lokasi baru di Ketandan. Pemerintah DIY sudah menandatangani kontrak dengan pihak ketiga untuk proses pemindahan tersebut, termasuk untuk pemagaran dan pengamanan.
“Kita sudah mulai pemagaran, pengamanan dan sebagainya. Baru nanti karena kita dibatasi waktu untuk menggeser itu di Ketandan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengumumkan bahwa izin operasional TKP ABA telah habis, yang membuat seluruh aktivitas parkir di lokasi tersebut tidak lagi legal. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa legalitas operasional TKP ABA telah berakhir.
“Legal formalnya sudah tidak legal, aktivitas mungkin masih, tapi legalitasnya sampai kemarin,” kata Hasto pada Kamis (15/05/2025).
Sebagai alternatif, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan lokasi sementara di Terminal Ngabean untuk memenuhi kebutuhan parkir, terutama bagi kendaraan besar seperti bus pariwisata. Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisa memberikan solusi jangka panjang untuk pengelolaan parkir di area Malioboro yang lebih tertib dan teratur. []
Diyan Febriana Citra.