Mantan Karyawan Sanel Tour Tekan Proses Hukum Jika Ijazah Tak Dikembalikan

Mantan Karyawan Sanel Tour Tekan Proses Hukum Jika Ijazah Tak Dikembalikan

PEKANBARU – Sejumlah mantan karyawan Sanel Tour and Travel yang berjumlah 47 orang, masih berjuang untuk mendapatkan hak mereka, yaitu ijazah yang hingga kini ditahan oleh pihak perusahaan. Para mantan pekerja tersebut, yang telah berupaya selama bertahun-tahun untuk mendapatkan ijazahnya kembali, merasa diperlakukan tidak adil.

Danu Satria, yang juga menjadi koordinator pelapor dalam kasus ini, menuntut agar pemilik Sanel, Santi, segera mengembalikan ijazah mereka tanpa syarat dan meminta maaf atas tindakan tersebut.

“Kami hanya ingin ijazah kami dikembalikan seluruhnya, dan perusahaan minta maaf. Masalah ini bisa selesai jika itu dilakukan,” ungkap Danu dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (17/05/2025).

Danu menjelaskan bahwa penahanan ijazah ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada kejelasan. Meski telah ada upaya penanganan dari berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Riau, dan anggota DPRD Pekanbaru, hingga saat ini, ijazah yang menjadi hak mereka masih belum dikembalikan.

“Masalah ini menghambat kami untuk mencari pekerjaan. Ijazah adalah syarat utama dalam melamar kerja, dan kami kesulitan karenanya,” kata Danu, yang menambahkan bahwa ia dan rekan-rekannya sudah mencoba berbagai cara untuk mendapatkan ijazah mereka, namun tanpa hasil yang memadai.

Menurut Danu, meskipun ada laporan bahwa pihak Sanel telah mengembalikan ijazah kepada tujuh mantan karyawan melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Riau, namun dirinya dan beberapa korban lainnya tidak diundang dalam pertemuan tersebut. Hal ini menambah kekecewaan para korban yang merasa dipinggirkan dalam proses penyelesaian masalah ini.

“Yang melapor sejak awal tidak diundang. Kami sangat kecewa, mengapa penyerahan ijazah dilakukan oleh DPRD Riau, padahal kasus ini ditangani oleh DPRD Pekanbaru,” ujar Danu dengan nada kecewa.

Untuk itu, Danu dan rekan-rekannya mendesak agar seluruh ijazah yang masih ditahan segera dikembalikan. Mereka juga berharap pihak berwenang, terutama Kepolisian, segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penahanan ijazah ini. Danu menegaskan bahwa jika perusahaan tidak segera mengembalikan ijazah, mereka akan terus memperjuangkan hak mereka di jalur hukum.

“Kami berharap kepolisian segera memproses hukum bagi pihak yang bertanggung jawab atas penahanan ijazah ini. Kami sudah melapor ke Polda Riau dengan didampingi kuasa hukum kami,” tegas Danu.

Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah yang menghambat hak para mantan karyawan Sanel untuk melanjutkan kehidupan profesional mereka. Sebuah langkah hukum diperkirakan akan segera dilakukan jika tidak ada itikad baik dari pihak Sanel untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews