JAKARTA – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di sebuah minimarket di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ironisnya, aksi kejahatan tersebut dirancang oleh orang dalam, yaitu asisten kepala toko bernama Abdul Yusup Apriyana (24), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/05/2025). Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Abdul Yusup menyusun rencana perampokan secara sistematis agar tampak seolah-olah toko menjadi sasaran penjahat dari luar.
“Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara,” ujar Kombes Ade Ary, Senin (19/05/2025).
Dalam melancarkan aksinya, Abdul Yusup merekrut dua temannya: Danar Fauzan Supandi (25) sebagai eksekutor, dan Tazul Arifin (25) sebagai pemantau situasi. Pada hari kejadian, Abdul Yusup terlebih dahulu mengambil uang dari brankas toko sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan karyawan lain.
Uang tersebut lalu diberikan kepada Danar yang saat itu berada di dalam toilet minimarket. Danar kemudian berpura-pura melakukan transaksi pengisian saldo digital (top-up) sebanyak dua kali, masing-masing pada pukul 01.15 WIB dan 02.00 WIB, dengan total nominal mencapai Rp20 juta.
Selanjutnya, pada pukul 04.25 WIB, Tazul masuk ke toko berpura-pura menjadi pembeli untuk mengalihkan perhatian kasir. Pada saat yang sama, Abdul naik ke lantai dua toko dengan alasan menghitung uang hasil penjualan (pick-up sales). Ia kemudian mengirim pesan kepada Danar lewat WhatsApp dengan kata sandi “GAS”.
Setelah mendapat sinyal, Danar naik ke lantai dua dan berpura-pura merampok Abdul. Ia memukuli Abdul dan menodongkan senjata berbentuk pistol sebelum membawa kabur uang sebesar Rp49,8 juta dari brankas serta satu unit ponsel milik Abdul. Danar lalu melarikan diri, disusul oleh Tazul.
Aksi tersebut akhirnya terungkap berkat penyelidikan intensif pihak kepolisian. Ketiga pelaku berhasil diringkus pada Sabtu (17/05/2025) pukul 01.30 WIB di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas terhadap para pelaku. []
Diyan Febriana Citra.