JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Penelusuran kasus ini dilakukan melalui penggeledahan yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, di kantor pusat Kemnaker.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan rasuah ini melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta). Oknum tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk memaksa calon tenaga kerja asing (TKA) memberikan sejumlah uang demi kelancaran proses perizinan bekerja di Indonesia.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, Pasal 12e, dan atau menerima gratifikasi, Pasal 12B, terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Menurut Asep, praktik pemerasan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga 2023. Meskipun belum semua rincian diungkap ke publik, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Dengan tersangka delapan orang,” kata Asep tanpa merinci identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah penggeledahan yang dilakukan KPK menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam penyidikan lanjutan. Penegakan hukum ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk membersihkan praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas layanan pemerintah dalam pengawasan tenaga kerja lintas negara. Apabila terbukti, tindakan oknum Kemnaker tersebut tidak hanya merugikan calon pekerja asing dan investor, tetapi juga mencederai upaya Indonesia dalam menciptakan iklim kerja yang transparan dan berkeadilan.
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Publik diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan penyidikan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.[]
Putri Aulia Maharani