JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas tindakan sigap mereka dalam menangkap admin serta member grup Facebook yang memuat konten terlarang, seperti incest dan pornografi, yaitu grup “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka.” Menurutnya, grup tersebut jelas telah melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat.
Habiburokhman menyampaikan, “Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Siber Bareskrim Mabes Polri dan Siber Polda Metro atas penangkapan, penahanan, dan pengungkapan para pelaku pembuat grup di Facebook soal ‘Fantasi Sedarah.’ Tentu, tindakan mereka menimbulkan banyak pelanggaran hukum dan kesusilaan yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Habiburokhman kepada wartawan pada Rabu (21/05/2025).
Dia juga menilai bahwa cepatnya pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polri mendengar keluhan masyarakat dan segera menindaklanjutinya. Habiburokhman pun mengungkapkan bahwa Polri telah menjalankan tugas penegakan hukum dengan sangat baik.
“Polri terbukti telah hadir untuk mendengar keluhan masyarakat, menindaklanjuti, dan melakukan perannya dalam konteks penegakan hukum,” ucapnya dengan tegas.
Habiburokhman juga memberikan semangat untuk Polri agar terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan. Ia yakin, ke depannya Polri dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan maksimal.
“Bravo Siber Polda Metro dan bravo Siber Bareskrim Mabes Polri, semangat terus tumpas kejahatan, laksanakan tugas sebaik-baiknya, terima kasih atas kerja keras yang sudah kalian lakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, diketahui bahwa Polri telah mengamankan enam orang pelaku, yang semuanya merupakan admin dari grup tersebut. Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Selasa (20/05/2025) mengonfirmasi penangkapan tersebut. Polisi kini tengah mendalami motif dan potensi tindak pidana lainnya yang terkait dengan grup yang memiliki ribuan anggota ini.
“Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Trunoyudo.
Dengan adanya tindakan tegas dari Polri ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang selama ini merasa terganggu oleh konten-konten ilegal di media sosial. []
Diyan Febriana Citra.