Iwan S. Lukminto, Bos Sritex, Ditangkap Kejagung karena Dugaan Korupsi

Iwan S. Lukminto, Bos Sritex, Ditangkap Kejagung karena Dugaan Korupsi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut. Penangkapan dilakukan di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa saat ini Iwan masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dari sejumlah bank.

“Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejagung setelah diterbangkan dari tempatnya yang diamankan di Solo dan tiba di Kejagung,” ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurut Harli, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga tengah menelusuri dan mengamati alat komunikasi yang diduga digunakan oleh Iwan. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti tambahan atas keterlibatannya dalam pencairan dana kredit dari berbagai bank.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan empat bank pemberi kredit kepada Sritex, yang terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank milik negara. Nilai total kredit yang diberikan mencapai sekitar Rp3,6 triliun. Meski ada indikasi keterlibatan bank swasta, saat ini fokus penyidikan tertuju pada bank yang menjadi objek perkara.

“Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga menerima pencairan kredit di berbagai bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang kita tangani kalau tidak salah ada empat bank yang memberikan pinjaman kredit kepada perusahaan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan karena terdapat indikasi kuat Iwan akan melarikan diri. Oleh karena itu, tim penyidik melakukan pelacakan terhadap keberadaannya di sejumlah lokasi sebelum akhirnya berhasil mengamankannya di Jalan Tondano, Solo.

“Sehingga dipanggil lalu dilacak keberadaan di berbagai tempat… dan kemarin malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di Jalan Tondano di Solo, sehingga penyidik mengamankan dan membawa yang bersangkutan ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan,” ungkap Harli.

Kejagung sebelumnya telah membuka penyidikan umum atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex. Meski perusahaan tersebut berstatus swasta, kasus ini tetap diusut karena sumber kredit berasal dari bank milik pemerintah.

Harli menegaskan bahwa pengusutan tetap relevan mengingat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana yang dikelola oleh lembaga daerah dan BUMN/BUMD tetap dikategorikan sebagai bagian dari keuangan negara.

“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi kasus serta potensi kerugian negara masih dalam proses pengumpulan data dan analisis penyidik.[]

Putri Aulia Maharani

 

Nasional