BANDUNG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SMK Negeri 13 Bandung, setelah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menerima laporan dari salah satu orang tua siswa. Laporan tersebut menyebut adanya permintaan dana sebesar Rp 5,5 juta per siswa kelas 11 oleh pihak komite sekolah.
Ono menyampaikan, laporan itu disampaikan langsung oleh orang tua yang merasa keberatan dan cukup berani untuk mengadukan peristiwa tersebut.
“Yang melaporkan satu orang karena mungkin dia yang paling berani. Karena memang mereka merasa keberatan,” ujar Ono saat dihubungi, Kamis (22/05/2025).
Menurutnya, pungutan itu tidak hanya ditujukan kepada siswa kelas 11, namun juga diduga menyasar siswa kelas 10 dan 12. Ono segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti.
“Saya langsung kontak kepala dinas pendidikan, Kantor Cabang Dinas VII untuk segera tindak lanjuti itu,” katanya.
Ia menduga uang yang dikumpulkan digunakan untuk operasional sekolah dan kegiatan tambahan lainnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut dana dari orang tua murid, karena seluruh kebutuhan operasional seharusnya sudah dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Saya tidak tahu makanya mereka harus periksa. Biasanya uang bangunan lah, sumbangan untuk apalah yang terkait dengan operasional sekolah. Apakah study tour atau segala macam,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ono berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, segera turun tangan dan memberikan sanksi kepada pihak sekolah bila terbukti melakukan pelanggaran.
“Mudah-mudahan Pak Gubernur bisa tindak tegas untuk sekolah negeri seperti itu, karena gini, komite sekolah tidak bisa lakukan pungutan kepada seluruh siswa. Itu bukan lagi sumbangan, tapi pungutan, dan itu dilarang,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri serta perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peran komite sekolah agar tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.