SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mempercepat realisasi program Koperasi Merah Putih dengan mendorong pembentukan koperasi di setiap kelurahan. Untuk mendukung percepatan ini, insentif sebesar Rp2,5 juta diberikan kepada setiap unit koperasi baru sebagai bantuan biaya jasa notaris guna pengesahan badan hukum.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi) Samarinda, Jusmaramdhana Alus, menyampaikan bahwa dana insentif tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penggunaannya telah diatur secara ketat.
“Nominalnya sesuai standar nasional, yakni Rp2,5 juta per koperasi, tidak boleh lebih,” tegasnya, Senin (26/05/2025).
Sampai saat ini, dua koperasi telah resmi memiliki badan hukum. Sementara itu, lima koperasi lainnya masih dalam proses pengesahan melalui notaris dan diperkirakan akan segera menyusul dalam waktu dekat. Pemkot menargetkan seluruh 59 kelurahan di Samarinda memiliki minimal satu koperasi Merah Putih.
“Musyawarah kelurahan wajib sudah selesai dan proses ke notaris harus tuntas sebelum 28 Mei 2025,” jelas Jusmaramdhana.
Koperasi yang dibentuk bisa berasal dari unit baru atau hasil transformasi dari koperasi lama yang sudah tidak aktif. Namun, sebagian besar kelurahan lebih memilih mendirikan koperasi baru agar sejalan dengan arah program Merah Putih yang diusung pemerintah.
“Tujuannya jelas, yakni mengembangkan koperasi tidak sekadar simpan-pinjam, tapi sebagai kekuatan ekonomi yang bisa bergerak di banyak sektor,” ujarnya.
Program ini menargetkan koperasi agar dapat berkembang lebih luas, bahkan hingga ke sektor grosir, distribusi, farmasi, dan layanan kesehatan seperti klinik. Untuk mendukung keberlanjutan operasional, seluruh koperasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selain itu, dari sisi permodalan, Pemkot tengah menyiapkan pola kerja sama dengan lembaga keuangan.
“Tidak hanya Bank Samarinda sebagai bank daerah, peluang kerja sama juga terbuka dengan bank nasional yang sudah menunjukkan ketertarikan,” terang Jusmaramdhana.
Langkah ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Dalam proses pembenahan, Pemkot juga mengajukan penghapusan sejumlah koperasi lama yang tidak lagi aktif.
“Pengajuan sudah kami sampaikan bulan lalu, dan sudah disetujui Kementerian,” tutupnya. []
Diyan Febriana Citra.