JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penjualan gading gajah ilegal dengan menangkap empat orang tersangka. Keempatnya diketahui berinisial IR, EF, SS, dan JF.
Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, para pelaku ditangkap karena terlibat dalam tindak pidana yang melibatkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, dalam hal ini gading gajah.
“Mereka diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan spesimen atau barang yang terbuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi,” ungkap Brigjen Pol. Nunung saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5).
Penangkapan para tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda. IR dan EF diamankan di kawasan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat. Dari tangan mereka, polisi menemukan sejumlah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, yang dijual secara daring melalui siaran langsung di TikTok dengan akun bernama WansJunior9393 dan GG&K.
Dari pengakuan IR, ia memperoleh gading dari JF dalam bentuk potongan dan bahan utuh, lalu dijual kembali di media sosial. Barang bukti yang diamankan meliputi delapan batang gading gajah, 178 pipa rokok, satu mikrofon untuk siaran langsung, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan, dan empat telepon genggam.
Sementara itu, tersangka SS ditangkap di kawasan Cisarua, Sukabumi. Ia diketahui memasarkan pipa rokok berbahan gading melalui akun Facebook miliknya, serta melakukan transaksi dengan akun penjual lainnya seperti Bonang dan Al Malik. Pipa rokok tersebut dijual dengan harga mencapai Rp1,2 juta per biji dan sempat dikirim ke luar negeri, seperti Malaysia dan Korea. Dari penangkapan SS, polisi menyita 135 pipa rokok dan satu unit ponsel.
Tersangka terakhir, JF, diamankan di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari rumah JF, petugas menemukan 10 patung ukiran, satu kepala gesper bermotif singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang yang seluruhnya diduga berasal dari gading gajah. Selain itu, JF juga memiliki kios di Jalan Surabaya, Menteng, yang dijadikan tempat penjualan bahan mentah gading.
Brigjen Pol. Nunung menyebut bahwa JF telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2020 dengan mendapatkan bahan baku dari wilayah Sentul, Bogor, dan BSD, Tangerang. Bahan tersebut kemudian dijual ke IR seharga Rp8 juta per kilogram dan bahkan mencapai Rp16 juta tergantung kondisi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami berharap pengungkapan kasus ini memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih nekat memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi,” tegas Brigjen Pol. Nunung.[]
Putri Aulia Maharani