Lapor Berkali-Kali, Sampah Masih Dibakar

Lapor Berkali-Kali, Sampah Masih Dibakar

JAKARTA – Hendrika (30), penghuni apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan aktivitas pembakaran sampah ilegal di lingkungan tempat tinggalnya melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) sejak tahun 2022. Namun, laporan-laporan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak berwenang.

Setiap laporan yang diajukan Hendrika selalu disertai dengan bukti berupa foto dan video. Ia menyampaikan bahwa meskipun telah melaporkan secara berkala, aktivitas pembakaran sampah ilegal di kawasan tersebut tetap berlangsung setiap hari tanpa adanya tindakan nyata dari pihak terkait.

“Kami lapor berkali-kali, bahkan ada yang sepuluh bulan lalu, tapi tidak ada respons. Pembakaran tetap terjadi setiap hari,” ujar Hendrika saat ditemui pada Rabu (28/05/2025).

Hendrika juga menambahkan bahwa kerap kali, ketika ia hendak melaporkan kejadian pembakaran sampah, tidak terlihat aktivitas tersebut. Namun, ia menduga bahwa pembakaran dilakukan oleh oknum tertentu yang sengaja menyembunyikan aktivitas mereka.

Selain itu, Hendrika pernah melihat truk-truk besar membuang sampah di area tersebut untuk kemudian dibakar. Ia merasa bingung apakah aktivitas tersebut legal atau ilegal, karena truk yang digunakan bukan milik Pemerintah Kota Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebelumnya pernah menegur oknum yang membakar sampah di area tersebut. Namun, pembakaran sampah ilegal tetap berlangsung, bahkan saat petugas datang ke lokasi.

Hendrika juga telah menyampaikan keluhan ini ke pengelola apartemen dan kelurahan setempat, namun tidak ada perubahan yang signifikan. Ia berharap pemerintah kota dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan pembakaran sampah ilegal yang sudah lama meresahkan.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, warga diimbau untuk melaporkan setiap kejadian pembakaran sampah ilegal melalui aplikasi JAKI atau kanal pengaduan resmi lainnya. Pelanggaran terhadap pembakaran sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional