JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangguhkan penahanan MAA, mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Setelah resmi diperbolehkan pulang, MAA menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas aksi demonstrasi yang berujung pada gangguan ketertiban umum.
“Saya dan juga teman-teman kemarin ingin meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di Balai Kota atas unjuk rasa yang telah kami lakukan,” ujar MAA kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/05/2025).
MAA menyatakan bahwa dirinya bersama 15 mahasiswa lain telah menandatangani dokumen penangguhan penahanan dan kini dikenakan kewajiban untuk melakukan laporan diri secara berkala.
“Iya, paling wajib lapor aja sih, setiap Senin dan Kamis,” tambahnya.
Lebih lanjut, MAA mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan moral maupun pendampingan selama masa penahanan. Ia menyebut keterlibatan alumni, rekan sesama mahasiswa, dan pihak kepolisian, termasuk personel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), yang membantunya menjalani proses hukum.
Penangguhan ini turut disaksikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, serta perwakilan dari pihak kampus, Olan, yang mewakili bidang kemahasiswaan. Pihak kampus menyatakan akan mengambil langkah pembinaan terhadap para mahasiswa yang terlibat.
“Ya tentunya teman-teman di sini, ke depannya mungkin kita akan ada pembinaan terhadap teman-teman ini, yang ada di Polda ini,” ujar Olan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut penangguhan diberikan dengan jaminan dari pihak keluarga.
“Penjaminnya keluarga,” ucapnya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, juga mengonfirmasi bahwa MAA diizinkan pulang hari ini setelah proses penangguhan disetujui.
“Iya benar (inisial) MAA. Iya, ditangguhkan, diizinkan pulang hari ini,” katanya.
Dengan penangguhan terhadap MAA, total 16 mahasiswa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kini seluruhnya telah dipulangkan. Proses hukum tetap berjalan, sementara para mahasiswa dikenakan kewajiban melapor dan akan berada di bawah pengawasan pihak kepolisian serta institusi pendidikan masing-masing. []
Diyna Febriana Citra.