JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai memeriksa tujuh dari total 14 tersangka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2025 lalu.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan menjadi panggilan kedua bagi para tersangka. Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan dibagi dalam dua hari, Selasa (03/06/2025) dan Rabu (04/06/2025).
“Tujuh yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, lainnya besok ya,” ujar Reonald saat dikonfirmasi.
Meski telah dijadwalkan, tidak seluruh tersangka hadir tepat waktu. Hingga siang hari, baru empat orang yang datang memenuhi undangan klarifikasi.
“Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari tujuh itu baru empat orang yang hadir,” tambahnya.
Penetapan status tersangka terhadap 14 orang tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menangkap mereka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, para tersangka ditangkap karena diduga memicu kerusuhan dan membawa bahan berbahaya.
“Update hingga tadi malam itu ada 14 orang yang kami tangkap,” jelas Ade Ary dalam keterangannya pada Jumat (02/05/2025).
Ia menambahkan bahwa sejumlah petasan ditemukan dibawa oleh peserta aksi saat penangkapan berlangsung. Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang berusaha membuat kerusuhan,” tegasnya.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, ke-14 orang tersebut tidak ditahan. Mereka dikenai wajib lapor selama proses penyelidikan berlangsung.
Penangkapan ini menuai respons dari sejumlah kalangan, termasuk Tim Advokasi Buruh, yang menyebut penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Namun hingga saat ini, proses penyidikan tetap dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. []
Diyan Febriana Citra.