P3K Setara PNS, Tapi Harus Lebih Disiplin

P3K Setara PNS, Tapi Harus Lebih Disiplin

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang responsif dan produktif melalui penataan pola kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Para pegawai yang baru diangkat ini diharapkan mampu menjawab tantangan dengan menunjukkan performa kerja optimal di tahun pertama masa kontrak.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dalam apel yang dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (02/06/2025), menyampaikan bahwa tahun pertama merupakan tahap krusial dalam pembuktian kinerja pegawai.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap pegawai yang diangkat betul-betul siap bekerja, bukan hanya sekadar menerima SK. Maka tahun pertama adalah masa uji kinerja,” jelasnya.

Kinerja individu menjadi indikator utama, namun kebijakan ini juga mempertimbangkan kesiapan organisasi serta kemampuan keuangan daerah. Artinya, keberlanjutan kontrak P3K tidak semata ditentukan oleh kemampuan teknis, melainkan juga oleh kontribusi terhadap kebutuhan instansi.

“Kalau kinerjanya baik, bisa saja tahun depan langsung diperpanjang lima tahun. Tapi kalau tidak menunjukkan performa, maka tidak akan diperpanjang. Kita ingin membentuk budaya kerja yang sehat dan produktif,” tegas Sunggono.

Meski berstatus P3K, para pegawai tetap diwajibkan memegang tanggung jawab setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik dari sisi hak maupun kewajiban. Dalam praktiknya, hal ini berarti tuntutan terhadap kedisiplinan, adaptasi sistem kerja, dan profesionalisme menjadi mutlak.

Sunggono pun mengingatkan agar P3K mampu menyesuaikan diri dengan tata kelola birokrasi yang sedang dibenahi melalui reformasi internal. Ia berharap seluruh pegawai mencontoh praktik terbaik yang telah terbukti efektif dalam pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, perhatian juga diberikan kepada peserta seleksi kategori R2 dan R3 yang belum memperoleh formasi. Menurut Sunggono, Pemkab Kukar telah menyurati Kementerian PAN-RB agar penetapan formasi bisa dilakukan berdasarkan pertimbangan daerah.

“Kita sudah bersurat ke KemenPAN untuk meminta agar formasi mereka bisa ditetapkan melalui kebijakan daerah. Tapi sambil menunggu, kita minta mereka tetap berdoa dan bersabar,” ujarnya.

Dengan jumlah ASN Kukar mendekati 20 ribu orang, pemerintah daerah menyadari pentingnya menjaga efisiensi anggaran. Namun demikian, kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sunggono menekankan bahwa reformasi birokrasi hanya akan berhasil jika dibarengi dengan kedisiplinan, integritas, dan kerja nyata dari seluruh aparatur.

Penulis: Eko Sulistiyo

Advertorial Diskominfo Kukar