Golkar Tolak Usulan Pemakzulan Gibran

Golkar Tolak Usulan Pemakzulan Gibran

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan pelanggaran yang bisa dijadikan alasan untuk pemakzulan. Pernyataan ini disampaikan Sarmuji sebagai tanggapan atas surat yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR dan MPR RI, yang meminta agar proses pemakzulan terhadap Gibran segera ditindaklanjuti.

“Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi pada Selasa (04/06/2025).

Meski demikian, Fraksi Golkar tetap membuka ruang untuk menelaah surat tersebut sebagai bagian dari penyampaian aspirasi publik. Sarmuji menekankan bahwa setiap masukan dari masyarakat akan diterima, namun tetap harus dikaji berdasarkan aturan hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” tambahnya.

Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut telah dikonfirmasi keberadaannya oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu telah diteruskan kepada pimpinan DPR RI dan menjadi ranah kewenangan mereka untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” kata Indra, Selasa (03/06/2025).

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan siap hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) jika diminta oleh DPR. Dalam surat itu, empat tokoh senior militer menandatangani usulan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis mereka.

Meski desakan terus disuarakan, proses pemakzulan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bukan hal yang sederhana. Prosedur pemakzulan seorang wakil presiden harus melewati sejumlah tahap yang melibatkan Mahkamah Konstitusi, serta didasarkan pada pelanggaran hukum berat atau pengkhianatan terhadap negara. Hingga saat ini, belum ada indikasi yang mengarah ke pelanggaran semacam itu dalam kasus Gibran. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional