JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 17 Tahun 2024 sebagai langkah strategis dalam pencegahan konflik kepentingan di sektor pemerintahan.
Kebijakan ini menuntut seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berperan aktif dalam pelaksanaannya. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa ASN harus menjadi agen perubahan yang memberikan contoh kepatuhan etika.
“Kepemimpinan etis dimulai dari kesadaran individu dalam menjaga integritas jabatan,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (04/06/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan saat Rini membuka Workshop Nasional Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik yang digelar di Jakarta, Selasa (03/06/2025).
Workshop ini terselenggara berkat kerja sama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Rini menjelaskan, konflik kepentingan sering kali menjadi pintu masuk utama korupsi. Konflik ini muncul dari karakter dan keputusan yang diambil setiap hari oleh pejabat publik.
Menurutnya, pencegahan konflik kepentingan tidak hanya soal aturan, tetapi juga membangun karakter birokrasi yang berani berlaku adil meskipun tanpa pengawasan. Area rawan konflik kepentingan meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga promosi jabatan.
Data dari Transparency International menunjukkan lebih dari 60 persen kasus korupsi bermula dari konflik kepentingan. Namun, hanya sedikit negara yang memiliki sistem verifikasi dan pelaporan konflik kepentingan yang memadai, termasuk Indonesia.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, pemerintah mendorong digitalisasi bukan hanya untuk efisiensi layanan, tetapi juga untuk memperkuat integritas. Rini menambahkan, sistem transparan dan terintegrasi mulai dari pengelolaan data hingga pelayanan publik dapat meminimalkan intervensi pribadi dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa menekan potensi konflik kepentingan merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.