Tujuh Oknum Ormas Ditangkap di Tangerang

Tujuh Oknum Ormas Ditangkap di Tangerang

TANGGERANG – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang meringkus tujuh orang yang diduga merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) setelah kedapatan melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri dan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Wakil Kepala Polresta Tangerang, AKBP Christian Aer, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini,” ujar Christian, pada Jumat (06/06/2025).

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22), dan AF (16). Penangkapan dilakukan setelah salah seorang warga melaporkan aksi pemerasan yang ia saksikan langsung terhadap sopir truk yang melintas di lokasi kejadian.

“Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada sopir truk di daerah tersebut,” jelas Christian.

Lebih lanjut, Christian menyebutkan bahwa aksi premanisme ini terjadi di dua titik, yakni di Kecamatan Sukadiri dan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama para pengemudi yang melintasi jalur tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp82.500 dan Rp38.000, satu buah baju ormas Pemuda Pancasila, satu lampu lalu lintas (lalin), serta satu kaleng wafer.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu lalin, dan satu buah kaleng wafer,” ungkap Arief.

Penyidik kini masih mendalami dugaan adanya aliran dana hasil pemerasan yang disetorkan ke organisasi ormas tersebut. Jika terbukti, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan,” ujar Arief.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat tindakan serupa masih kerap terjadi di berbagai wilayah dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban umum, khususnya di jalur transportasi logistik. []

Diyan Febriana Citra.

Berita Daerah Hotnews