SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten kembali mengungkap babak baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dua orang tambahan sebagai tersangka, setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.
“Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan 2 orang lagi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/06/2025).
Penangkapan terhadap dua tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (05/06/2025) dini hari dan keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Banten. Kendati demikian, pihak kepolisian belum merilis secara rinci identitas dan peran para tersangka baru. Kombes Dian menyatakan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial IA dan ZB. IA diketahui merupakan salah satu pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, sementara ZB disebut-sebut ikut hadir dalam pertemuan antara pengusaha lokal dan perwakilan atau subkontraktor PT CAA yang berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025.
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap tiga tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan, yaitu Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah beredar laporan mengenai dugaan permintaan uang dalam jumlah besar terhadap pihak PT CAA oleh oknum yang mengklaim mewakili kepentingan masyarakat lokal dan kelompok industri.
Polda Banten menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini demi menjamin kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang bersih dari praktik-praktik pemerasan di Provinsi Banten. []
Diyan Febriana Citra.