JAKARTA – Pemerintah memberikan klarifikasi terkait polemik naiknya anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2026. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 931.648.000 per unit bukanlah angka yang pasti akan dibelanjakan, melainkan sebatas acuan maksimal atau standar biaya.
“Itu kan standar biaya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/06/2025).
Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa setiap tahun pemerintah memang wajib menyusun standar biaya sebagai pedoman belanja negara, termasuk untuk pengadaan barang dan jasa. Hal ini agar proses belanja tetap terkendali dalam batas yang telah ditetapkan.
“Setiap tahun, pemerintah harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja, ada aturan mainnya. Bukan berarti itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak,” ujarnya.
Prasetyo juga menegaskan bahwa angka tersebut berlaku untuk jangka waktu satu tahun, dan tidak serta-merta langsung digunakan. Ia menyebutkan, logika efisiensi tetap dijalankan meskipun ada angka batas atas tersebut.
“Efisiensi itu bukan berarti tidak boleh belanja. Filosofinya, efisiensi berarti belanja diarahkan untuk kegiatan yang lebih produktif,” katanya.
Anggaran pengadaan mobil dinas eselon I yang kini menjadi sorotan publik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku mulai 20 Mei 2025.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I mengalami kenaikan sebesar Rp 52 juta dari tahun 2025.
Terkait hal ini, Prasetyo berharap publik memahami bahwa penganggaran tersebut bukan berarti pemerintah akan menghamburkan uang negara.
“Harus dipahami, kalaupun keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan,” ujarnya menutup. []
Diyan Febriana Citra.