KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Soal Pemerasan TKA

KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Soal Pemerasan TKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf khusus dari mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (10/06/2025).

Tiga staf khusus yang diperiksa adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo dari masa jabatan Ida Fauziyah, serta Luqman Hakim dari masa jabatan Hanif Dhakiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami peran dan tanggung jawab mereka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengungkapkan materi spesifik yang akan digali dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) di Kemenaker.

Mereka diduga menerima uang hasil pemerasan dari pemohon izin RPTKA selama periode 2019–2024, dengan total mencapai Rp 53,7 miliar.

KPK juga berencana memanggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, pemanggilan ini penting untuk mengklarifikasi apakah praktik pemerasan tersebut sepengetahuan atau seizin mereka, mengingat posisi mereka sebagai pengawas di kementerian tersebut.

Kasus ini menyoroti dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia, yang melibatkan pejabat tinggi di Kemenaker. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional