KPK Tahan Bos PT JN, Terlibat Kasus ASDP

KPK Tahan Bos PT JN, Terlibat Kasus ASDP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan badan usaha milik negara. Kali ini, kasus menyasar proses kerja sama dan akuisisi antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Pada Rabu malam (11/06/2025), KPK menahan Adjie (A), pemilik PT JN, sebagai salah satu tersangka utama. Namun, karena alasan kesehatan, Adjie langsung dibantarkan ke RS Polri.

“Benar, hari ini (per malam Rabu) KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (12/06/2025).

Penahanan ini menyusul langkah serupa terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama 2017–2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024). Ketiganya diduga kuat turut terlibat dalam memuluskan proses akuisisi yang disamarkan dan merugikan negara.

Budi menjelaskan bahwa awal mula kasus ini terjadi saat Adjie menawarkan kerja sama akuisisi kapal milik PT JN kepada ASDP pada 2014. Saat itu, penawaran ditolak karena kapal-kapal dinilai sudah tua dan tidak layak operasional. Namun, tawaran itu kembali muncul empat tahun kemudian setelah Ira menjabat sebagai direktur utama. Kali ini, tawaran diterima dan kerja sama berlangsung sepanjang 2020 hingga 2021.

Yang menjadi sorotan adalah manipulasi dalam proses penilaian aset. KPK mengungkap adanya rekayasa dalam laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU agar hasil penilaian sesuai dengan harga yang diinginkan pihak PT JN.

“Diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie (owner PT JN) dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP,” ujar Budi.

Dugaan korupsi ini secara resmi diselidiki sejak 11 Juli 2024, dan hingga kini KPK menetapkan empat tersangka.

“Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Tessa, pada Agustus 2024.

Proses akuisisi yang mestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepentingan publik justru menjadi ruang untuk praktik kolutif yang melibatkan aktor swasta dan pejabat BUMN. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi menyeluruh dalam tata kelola korporasi milik negara agar tidak mudah disusupi kepentingan pribadi. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional