Kilang Minyak Anak Riza Chalid Disita Kejagung

Kilang Minyak Anak Riza Chalid Disita Kejagung

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang terletak di Banten, Kamis (12/06/2025). Penggeledahan dan pemasangan plang sitaan berlangsung secara menyeluruh di berbagai fasilitas kilang, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dari pantauan di lokasi, rombongan jaksa berangkat sejak pagi menuju lokasi kilang dengan luas area mencapai 222.615 meter persegi itu. Mereka meninjau langsung area penyimpanan minyak, termasuk lima tangki besar dengan kapasitas bervariasi yang mencapai puluhan ribu kiloliter. Selain itu, jaksa juga mengamati dua dermaga utama yang biasa digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG bersandar guna bongkar muat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan bahwa PT OTM merupakan aset milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak dari pengusaha minyak terkenal Mohammad Riza Chalid yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” kata Harli.

Walau disita, operasional kilang minyak ini tidak akan berhenti. Pengelolaan dan operasionalnya akan dilanjutkan oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai langkah menjaga kelancaran pasokan dan kegiatan industri.

Harli menegaskan, “Tentu karena ini berkaitan dengan keberlangsungan operasional dari kilang dimaksud maka oleh penyidik ini dititipkan kepada PT Patra Niaga Pertamina untuk dilakukan operasionalisasinya. Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti.”

Penetapan tersangka dalam kasus korupsi ini tidak hanya menjerat MKAR, tetapi juga sejumlah pejabat tinggi PT Pertamina dan anak usahanya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Total sembilan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun, angka yang sangat besar dan menjadi salah satu perkara korupsi dengan nilai kerugian paling signifikan dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Penyelidikan atas kasus ini terus berlanjut dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme penyalahgunaan yang terjadi.

Kejaksaan Agung terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor strategis seperti minyak dan gas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional