JAKARTA – Upaya memperkuat ekonomi berbasis desa kembali mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menegaskan bahwa koperasi yang menjadi bagian dari gerakan ekonomi desa, yakni Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Pulau Merah Putih, ditargetkan telah berbadan hukum secara resmi paling lambat akhir Juni 2025.
“Target kita, Insya Allah akhir Juni 2025, semua Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Pulau Merah Putih ini punya badan hukum yang akan dilakukan oleh Menteri Hukum,” ujar Yandri saat menghadiri acara di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (12/06/2025).
Menurut Yandri, pembentukan koperasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses penguatan fondasi ekonomi lokal. Pemerintah, katanya, tidak hanya mendirikan koperasi secara administratif, tetapi juga melakukan pendampingan menyeluruh hingga tahap legalisasi melalui notaris.
“Kita petakan betul. Maka ini bukan hanya kita membentuk, tapi pendampingan evaluasi. Maka tahap sekarang, baru musyawarah desa khusus, melangkah ke akta notaris,” tambah Yandri.
Kehadiran koperasi ini juga disebut menjadi solusi dalam membangun ekonomi sirkular di desa, mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan pinjaman online ilegal yang kerap menyengsarakan.
“Nah, itu dengan bunga yang terjangkau. Kita ingin memotong rentenir. Karena memang (rentenir) merugikan. Judi online, dan pinjol, mengerikan. Jadi ini bukan proyek gagah-gagah. Ini proyek mulia,” tegasnya.
Selain pendampingan, bentuk nyata kehadiran negara menurut Yandri juga tampak dalam penyediaan akses pembiayaan inklusif. Salah satunya adalah modal usaha tanpa agunan, sebuah pendekatan yang menurutnya jarang ditemui dalam skema pembiayaan konvensional.
“Tadi, ada biaya atau ada modal yang tanpa agunan. Mana ada di dunia ini, yang memberikan modal untuk bisnis yang menyangkut hajat hidup orang banyak tanpa agunan. Negara hadir, tapi dengan ketat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Yandri juga menyoroti pentingnya sinergi lintas kementerian dalam menyukseskan program ini. Ia meyakini kolaborasi yang kuat akan mempercepat pembangunan ekonomi di desa sekaligus mengurangi ketimpangan antarwilayah.
Dengan berbagai pendekatan dan pengawasan yang ketat, pemerintah berharap koperasi di desa tidak hanya berdiri secara hukum, tetapi juga berfungsi sebagai motor penggerak kemandirian ekonomi masyarakat desa. []
Diyan Febriana Citra.