JAKARTA – Sebuah insiden kecelakaan tunggal yang melibatkan taksi online terjadi di ruas Jalan S. Parman, Jakarta Barat, pada Selasa (17/06/2025). Kecelakaan tersebut menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan standar keselamatan berkendara, khususnya bagi layanan transportasi daring yang kini menjadi pilihan utama banyak masyarakat.
Menurut laporan dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, mobil taksi online tersebut hilang kendali dan menghantam separator jalur bus TransJakarta hingga menyebabkan kerusakan cukup parah.
“Terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal sebuah kendaraan mobil penumpang hilang kendali (out of control) sehingga menabrak pembatas atau separator TransJakarta,” demikian bunyi unggahan TMC yang dikutip pada hari yang sama.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, kerusakan pada infrastruktur jalan, khususnya separator busway, cukup signifikan. Dampaknya, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat selama beberapa saat.
“Untuk korban jiwa nihil, saat ini sedang dalam proses penanganan, imbas dari kejadian tersebut situasi arus lalu lintas mengalami tersendat,” lanjut keterangan dari pihak kepolisian.
Petugas segera diterjunkan untuk menangani kecelakaan dan melakukan evakuasi kendaraan yang terlibat. Dalam waktu relatif singkat, mobil yang menabrak berhasil dipindahkan dari jalur, dan kondisi lalu lintas kembali normal, terutama untuk arah menuju kawasan Slipi.
“Untuk situasi arus lalu lintas yang mengarah Slipi terpantau sudah kembali normal,” ujar TMC Polda Metro Jaya.
Kecelakaan ini kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara, terutama bagi pengemudi kendaraan umum berbasis aplikasi, adalah tanggung jawab bersama. Selain keterampilan mengemudi, kondisi kendaraan dan tingkat konsentrasi pengemudi menjadi faktor penting untuk mencegah insiden serupa.
Diperlukan pula peningkatan edukasi keselamatan berkendara, termasuk bagi mitra pengemudi taksi online, agar peristiwa seperti ini tidak terus berulang dan menimbulkan dampak pada kelancaran transportasi publik maupun kerusakan infrastruktur jalan. []
Diyan Febriana Citra.