ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus berupaya mencari solusi atas dampak delineasi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap 15 desa dan kelurahan di wilayahnya. Sejumlah wilayah administratif Kukar mengalami pemotongan batas karena masuk dalam area pengembangan IKN, yang berdampak pada status hukum dan kelangsungan pemerintahan lokal.
Asisten III Sekretariat Kabupaten Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai instansi, termasuk Otorita IKN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu opsi yang diusulkan ialah pemberian diskresi dari pemerintah pusat agar wilayah-wilayah terdampak tetap berada dalam struktur administrasi Kukar.
“Dari 15 wilayah yang terdampak, ada kasus seperti di Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga, yang hanya terpotong 16 hektare. Kita usulkan agar tetap menjadi wilayah Kukar tanpa perlu revisi Perbup, karena sangat kecil dampaknya dan menyangkut keberlangsungan administrasi,” ujar Dafip saat memberikan keterangan di DPRD Kukar.
Kasus serupa juga ditemukan di Kelurahan Teluk Dalam, yang hanya kehilangan sekitar 32 hektare wilayahnya. Menurut Dafip, luas wilayah yang terpotong relatif kecil dan masih memungkinkan dikelola dalam naungan Kukar. Oleh karena itu, Pemkab mengusulkan pengecualian wilayah-wilayah tersebut dari pengalihan penuh ke IKN melalui diskresi berupa peraturan menteri atau bentuk regulasi lainnya.
Lebih lanjut, Dafip menekankan pentingnya menjaga identitas wilayah desa dan kelurahan terdampak, terutama yang hanya sebagian kecil masuk ke dalam delineasi IKN. Ia mencontohkan Desa Batuah, yang sebagian besar wilayahnya sudah termasuk kawasan IKN.
“Kami berharap nama-nama desa tersebut tetap dipertahankan. Misalnya, bisa diberi tambahan nama seperti Batuah Raya atau Batuah Nusantara, tapi esensinya tetap milik kita,” katanya.
Penyesuaian wilayah ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kukar dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Pemkab Kukar juga berencana mengusulkan penetapan kode wilayah desa baru ke Kemendagri sebagai bagian dari proses administrasi. Meski belum ada keputusan final, langkah ini dianggap penting demi menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan lokal.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan memberikan solusi yang adil serta tidak merugikan masyarakat Kukar,” tutup Dafip. []
Penulis: Muhammad Firdaus | Penyunting: Rasidah S.M