SPMB Terkendala Data KK, Harus Daftar Ulang

SPMB Terkendala Data KK, Harus Daftar Ulang

JAKARTA – Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di DKI Jakarta kembali menjadi sorotan, setelah sejumlah warga mengalami kendala teknis yang menghambat kelancaran pendaftaran. Salah satunya dialami oleh Agus (40), warga Jatinegara, Jakarta Timur, yang harus berjuang ekstra agar anaknya dapat mengikuti proses seleksi.

Agus mengaku kecewa sekaligus bingung setelah upayanya mendaftarkan anak ke sekolah negeri harus terhenti karena verifikasi data ditolak oleh sistem. Penyebabnya adalah Kartu Keluarga (KK) miliknya yang ternyata tidak terdaftar atau tidak ditemukan di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Jadi kami daftar (sekolah) tapi verifikasi ditolak, karena data enggak ditemukan Dukcapil. Langsung dari kelurahan diminta melapor ke posko SPMB,” ujar Agus saat ditemui di Posko SPMB SMK Negeri 26 Jakarta, Selasa (17/06/2025).

Ia menjelaskan bahwa KK miliknya mengalami perubahan karena penggusuran tempat tinggal lama, meskipun secara administratif ia tetap tercatat sebagai warga Jatinegara. Perubahan itu, menurut aturan sistem, tidak dapat diterima karena melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 16 Juni 2025.

“Kalau menjadi warga Jakarta, warga Jatinegara sudah lama, tapi ini pindah cuma beda RT dan RW saja. Kelurahan dan kecamatan tetap, tapi tidak lolos juga,” imbuh Agus.

Setelah mengadukan persoalannya ke posko resmi, ia diberi solusi untuk membuat akun baru dan mencantumkan dua alamat, yaitu alamat lama dan yang terbaru, sebagai bagian dari verifikasi ulang. Hal ini diharapkan bisa membuka jalan bagi anaknya untuk tetap mengikuti seleksi SPMB.

“Bisa (daftar lagi), nanti membuat akun baru dan diminta mencantumkan alamat lama dan baru, untuk verifikasi sistem,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan bahwa proses SPMB berlangsung secara terbuka, gratis, dan transparan. Tahapan pemilihan sekolah dibuka pada 16–18 Juni 2025 dan bisa diakses selama 24 jam melalui sistem daring. Khusus tanggal 18 Juni 2025, akses ditutup pada pukul 14.00 WIB.

Melalui akun Instagram resminya, @disdikdki, masyarakat juga diimbau untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi seperti layanan telepon, WhatsApp, atau langsung ke posko pelayanan. Di Jakarta Timur, dua titik posko disediakan, yakni di SMK Negeri 26 dan SMP Negeri 103 Cijantung.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam seluruh proses SPMB. Layanan posko disediakan untuk menjamin semua warga, termasuk mereka yang terdampak kondisi sosial seperti penggusuran atau perpindahan, tetap memiliki akses yang adil terhadap pendidikan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional