Polisi Gagalkan Tawuran, Tiga Pemuda Diamankan

Polisi Gagalkan Tawuran, Tiga Pemuda Diamankan

JAKARTA — Langkah cepat kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dalam menangkal potensi konflik jalanan di ibu kota. Pada Jumat dini hari (20/06/2025), Tim Patroli Perintis Presisi dari Satuan Samapta berhasil menggagalkan aksi tawuran yang hendak terjadi di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

Dalam operasi tersebut, tiga pemuda masing-masing berinisial BN (15), YU (24), dan AP (22) berhasil diamankan. Ketiganya kedapatan membawa berbagai jenis senjata tajam dan senjata rakitan. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang meliputi tiga bilah clurit, dua corbek, satu tombak, dua busur lengkap dengan lima anak panah, dua stik golf, dan tiga unit ponsel.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menekankan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Namun lebih dari itu, langkah ini juga dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan generasi muda dari lingkaran kekerasan.

“Kami ingin menyelamatkan anak-anak muda dari lingkaran kekerasan jalanan. Mereka bukan musuh, tapi anak bangsa yang salah arah. Polisi hadir bukan hanya untuk menindak, tapi juga untuk mencegah dan membimbing,” ujar Susatyo kepada wartawan.

Ia menambahkan, pencegahan tawuran bukan semata tugas aparat keamanan. Kolaborasi antara masyarakat, khususnya orang tua, menjadi elemen penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi anak-anak.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari. Arahkan mereka ke kegiatan positif seperti olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan yang bisa membentuk karakter dan masa depan mereka,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan bahwa saat ditemukan, ketiga pemuda tersebut sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, petugas yang sigap segera melakukan pengejaran dan penyisiran lokasi.

“Kami mendapati segerombolan pemuda mencurigakan saat patroli. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah senjata tajam. Para pelaku segera kami amankan dan dibawa ke Polsek Senen untuk diproses lebih lanjut,” jelas William.

Saat ini, ketiga remaja tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Aksi preventif ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam membentengi remaja dari pengaruh lingkungan negatif. Kepolisian berharap langkah seperti ini bisa membuka ruang pembinaan bagi anak-anak muda yang tersesat arah, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih aktif terlibat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional