MUARA MUNTAI – Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kasdi Iskandar, dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025.
Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) telah melakukan gelar perkara terkait insiden penyerangan dan pengeroyokan tersebut. Hasil gelar perkara menetapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, melalui Kepala Unit Pidana Umum, Ipda I Putu Rinda, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih menunggu hasil visum sebagai kelengkapan berkas administrasi penyidikan.
“Gelar perkara sudah dilaksanakan. Dalam waktu dekat, para terduga akan kami panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Putu.
Ketiga calon tersangka, menurut pihak kepolisian, bersikap kooperatif sejak awal proses penyelidikan. Namun, identitas mereka belum diungkap secara resmi ke publik hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Laura Anzani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memperoleh kepastian dari penyidik mengenai status ketiga pelaku.
“Dari lima nama yang kami laporkan, tiga orang telah dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hasil akhir tetap akan dikaji ulang oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kukar,” jelas Laura.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya saat gelar perkara dilakukan adalah untuk mendampingi kliennya menandatangani berkas pemeriksaan dan memastikan perkembangan penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu yang diduga digunakan oleh pelaku saat menyerang korban. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang sedang berjalan.[]
Putri Aulia Maharani